Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI Lakukan Evaluasi Kebijakan KMA di Kemenag Sulteng
Palu (Kemenag Sulteng) - Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama (Kemenag) RI menggelar evaluasi implementasi dua Keputusan Menteri Agama (KMA) yakni KMA 1178 Tahun 2022 tentang Integrasi Belanja Pegawai dan KMA 76 Tahun 2023 tentang Integrasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai. Acara diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, Selasa (1/8/2023).
Kegiatan evaluasi diikuti oleh Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Bendahara Pengeluaran, Kasubbag TU Kemenag kota/kabupaten, serta Kaur TU Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah dengan sistem hybrid (onsite dan online).
Sebagai narasumber kegiatan, hadir Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya dari Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI, Agusly Ilyas.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam evaluasi ini meliputi persoalan pembayaran sampai dengan pengembangan aspek Sumber Daya Manusia (SDM) pada fungsi perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, menyoroti urgensi evaluasi untuk mengukur capaian dan tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan. Ulyas juga menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap akun keuangan dan analisis menyeluruh untuk menghindari kesalahan dan ketidaktepatan dalam proses pembayaran.
"Kiranya hal ini menjadi perhatian bagi pengelola keuangan di satuan kerja Kemenag kabupaten dan kota, sehingga tidak hanya mampu memahami akun keuangan, tetapi juga mampu melakukan analisis terhadap kemungkinan penyebab-penyebab kesalahan dalam pembayaran, guna menghindari terjadinya pembayaran yang tidak tepat atau pengabaian dalam proses pembayaran," tegas Ulyas.
Selain itu, lanjut Ulyas, diharapkan melalui evaluasi ini pengelola keuangan di lingkungan Kemenag Sulteng dapat merumuskan strategi yang lebih baik untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan.
Kepada peserta kegiatan, Ulyas mengajak untuk aktif berdiskusi, memberikan masukan, dan mengajukan pertanyaan.
"Bapak dan Ibu sebagai pelaku di lapangan tentu paling paham akan persoalan-persoalan yang muncul. Silakan sampaikan hal-hal yang bersifat teknis dalam kegiatan ini. Kami berharap pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki bisa menjadi sumbangan berharga dalam menemukan solusi terbaik untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan," pungkasnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama