
39 Pasang Mengikuti Sidang Isbat Nikah di KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala
Ket: 39 Pasang mengikuti sidang Itsbat Nikah di kantor KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng), Pelaksanaan Sidang Luar Gedung Pengadilan Agama I B Donggala Itsbat Nikah Keliling, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, S.Ag,MM, sekaligus memberikan sambutan, di Kantor KUA Kecamatan Sindue, Kamis (10/8-2023).
Pelaksanaan isbat nikah keliling di ikuti 39 pasangan, turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham, S.Ag, MH, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, DR. H. Haerolah Muh. Arief , S.Ag, M.HI, Para Hakim, Panitra, Para Kepala KUA, Babinsa, Pengelola Kasi Bimais, Penyuluh Agama Islam dan Penyuluh Agama Islam Non PNS.
H. Rusdin, mengemukakan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sindue adalah untuk membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku Nikah, karena buku Nikah sekarang sangat penting, sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Sindue."
Sidang Itsbat Nikah keliling dilaksanakan di KUA Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala ini merupakan salah satu program Kementerian Agama Kabupaten Donggala kerja sama dengan Pengadilan Agama Donggala, dengan turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan melaksanakan sidang Itsbat Nikah untuk mempermudah masyarakat yang ada di Kecamatan untuk mendapatkan buku nikah dengan sah sesuai hukum, pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Donggala, Ribeham, mengatakan bahwa program ini dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala, olehnya pengadilan Agama Donggala mengurusi masalah hukum pernikahannya, kemudian Kementerian Agama mencetak buku nikahnya, ujarnya.
"Saya sampaikan sehubungan dengan kegiatan sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu pihak terkait supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan dibawa umur 19 tahun dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri, karena itu tidak sah karena tidak melalui Kantor KUA dan apabila ada pernikan ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada seperti kawin dibawa umur dan kawin poligami. Hal ini bisa diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau pembebasan, tutupnya.
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri