Kemenag Dan Baznas Kota Palu Bersinergi Sosialisasi Penguatan Zakat Profesi Bagi ASN
Palu (Kemenag Sulteng) – Kementerian Agama Kota Palu dengan Baznas Kota Palu bersinergi menyelenggarakan Sosialisasi penguatan Zakat Profesi bagi ASN. Kali ini mengambil tempat di Aula Madrasah Aliyah Negeri 2 Kota Palu, Rabu (21/12/2022)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu, Ketua Baznas Kota Palu, H. Muchlis A. Mahmud bersama tim, Kasubbag TU Kemenag Kota Palu, H.M Talib, S.Pd., MM, Kepala MAN 2, Syamsu Nursi, Kepala KUA Palu Selatan, Tasdir, dan ASN lingkup Kementerian Agama Kota Palu sebagai peserta kegiatan.
Kakankemenag, H. Nasruddin L, Midu dalam sambutannya, berpesan agar seluruh ASN dan guru di madrasah membayar zakat profesinya di UPZ yang telah ditentukan. Selain itu, guru madrasah merupakan bagian dari Kementerian Agama yang berperan untuk membina, mengawasi pengelolaan zakat. “Saya berharap agar ASN dan Guru ikut menjadi pelopor pembayaran zakat profesi, termasuk infaq sedekah melalui UPZ dan Baznas,” ucap Nasruddin.
Menurutnya, UPZ tersebut akan bekerja sama dengan bendahara gaji di instansi Kementerian Agama Kota Palu, untuk menarik zakat dari gaji setiap ASN untuk disetorkan ke Baznas Kota Palu. Zakat profesi dipungut dari para ASN yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan membayar zakat.
"Saya harap agar semua ASN bisa membayar zakat profesi dengan penuh keikhlasan, kalau ada yang merasa keberatan membayar zakat, saya membuka diri, silakan bisa langsung menyampaikan kepada saya, untuk dikomunikasikan," harapnya.
Kakankemenag, Nasruddin mengucapkan terima kasih kepada Tim Baznas Kota Palu atas kedatangannya melakukan sosialisasi penguatan zakat profesi bagi ASN Kementerian Agama Kota Palu, karena dengan sosialisasi ini, nantinya semua ASN akan lebih paham lagi mengenai makna zakat, infak dan sedekah.
“Di akhir sambutannya, Nasruddin mengatakan penguatan sosialisasi zakat profesi telah dilakukan di beberapa tempat secara bertahap ke seluruh ASN Kemenag Kota Palu, mulai dari MAN IC Kota Palu, MAN 1 Kota Palu, dan kali ini di MAN 2 Kota Palu. Selanjutnya, sosialisasi akan diisi dengan materi pengelolaan zakat oleh Ketua Baznas Kota Palu bersama tim,” tandas Nasruddin.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Palu, H. Muchlis A. Mahmud mengungkapkan, walaupun secara nominal harta berkurang karena membayar zakat, tapi yakinlah bahwa ada keberkahan pada harta yang dimiliki. Baik berkah untuk pekerjaan, jabatan, maupun keluarga dunia dan akhirat.
Muchlis A. Mahmud menjelaskan, Baznas ini merupakan lembaga negara non struktural yang artinya lembaga yang dilahirkan oleh UU sebagaimana Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Zakat dan diperbaharui lagi oleh UU 23 Tahun 2011 bahwa Baznas itu adalah satu-satunya lembaga yang berhak mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat.
“Zakat ini secara umum terbagi dua yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Dan untuk mengumpulkan kedua zakat itu hadirlah Baznas yang fungsinya untuk mengumpulkan, mengelola dan menyalurkan zakat di Kota Palu ini. Zakat Fitrah ini dibayar setahun sekali, boleh diawal maupun diakhir Ramadhan,” ujarnya.
Selain itu, Zakat Mal merupakan zakat dari penghasilan seperti ASN yang merupakan sebuah profesi. “Artinya, apapun yang berpenghasilan itu ada zakatnya kalau mencapai nisab dan haul atau harta yang masa kepemilikannya sudah mencapai minimal satu tahun,” pungkas Muchlis A. Mahmud.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama