
Seksi Bimais Kemenag Balut Gelar Bimwin Pra Nikah Usia Sekolah

Ket:
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Bimbingan perkawinan sebagai salah satu cara untuk membekali para peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan serta .meningkatkan kesadaran dalam memahami dan menjalani bahtera rumah tangga untuk membangun keluarga yang bahagia, hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh). Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Banggai Laut, Ramudin Kandja pada Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah yang dilaksanakan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) di Sekolah SMK I Kecamatan Lokotoy, Sabtu (20/8-22).
Menurutnya, bahwa di dalam menjalani bahtera rumah tangga yang bahagia harus memiliki landasan dan kasiapan yang matang.
"Kesiapan mental, pendidikan dan ekonomi menjadi hal utama dalam membangun bahtera rumah tangga yang bahagia" ungkapnya
Lebih lanjut, Ramudin menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi, bekal mental dan spritual kepada peserta didik.
“Harapanya peserta didik dapat lebih memahami, mengerti dan memiliki persiapan yang baik untuk menghadapi pembentukan ikatan rumah tangga dalam bentuk pernikahan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan generasi muda yang tangguh yang akan melanjutkan pembangunan bangsa.
“Semoga bimwin pranikah remaja usia sekolah ini bisa memberikan manfaat, mungkin tidak hari ini tetapi di waktu yang akan datang,” Pungkasnya
Adapun sebagai Narasumber pada kegiatan ini yakni Kasi Haji dan Bimais selaku Plh. Kakankemenag Ramudin Kandja, S.Ag.,M.Si, Kasubbag TU Kemenag Banggai Laut Rustam Ando, S.Ag.,M.Ag dan Kepala KUA Kec. Banggai Utara Sukril Muhtar, S.Pd.,M.M.(MH).
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029