
ASN MAN Insan Cendekia Kota Palu Selesaikan SPT Pajak

Ket:
MAN IC (Kemenag Kota Palu) – Aparatur Sipil Negara (ASN) MAN Insan Cendekia Kota Palu selesaikan Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) sebagai bagian tahunan pajak, Sejumlah 20 orang ASN PPNPM MAN IC Kota Palu, telah menyelesaikan Laporan SPT tahunan yang bertujuan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Selasa (07/03/2023).
Pelaporan SPT tahunan ASN, PPNPN di MAN Insan Cendekia Kota Palu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). merupakan wajib pajak orang pribadi (WP OP). Wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan penghasilan dan pembayaran pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. WP OP untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi secara elektronik menggunakan e SPT atau e-filing. Penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing oleh ASN harus disampaikan dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Sebagai informasi tenggang waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 wajib pajak orang peribadi pada tanggal 31 maret 2023. Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan 2022, untuk wajib pajak Badan paling lambat tanggal 31 april 2023.
Menurut Kepala MAN Insan Cendekia Kota Palu, Mardiati Rosmah S. Ag., M. Ag., sebagai warga negara yang baik dan taat aturan sudah sepatutnya kita sebagai ASN melaporkan SPT kita dan terima kasih kepada seluruh ASN MAN IC Kota Palu yang semuanya ada 20 orang telah menyelesaikan SPTnya
Humas MAN IC Kota Palu.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029