
Kakan Kemenag Poso Hadiri Sosialisasi Penyelengaraan Jenazah

Ket:
Poso (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kemenag Poso, Hj. Marwiah menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Jenazah, yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Poso bertempat di MTsN 3 Poso Desa Pandajaya Kecamatan Pamona Selatan, dengan jumlah peserta 35 orang, Jum’at (15/07).
Dalam arahannya Hj. Marwiah mengatakan pelaksanaan penyelenggaraan Jenazah sangat penting bagi kita umat Islam, karena dalam proses pemakaman Jenazah atau mayat harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan serta dimakamkan, hal ini sangat perlu dipahami oleh Pegawai syara, Majelis Ta’lim dan Remaja Masjid (Risma) yang ada disetiap desa di Kecamatan Pamona Selatan.
Olehnya kepada peserta yang mengikuti penyelenggaraan Jenazah, pada kesempatan ini harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh apa yang disampaikan oleh narasumber tentang tata cara pelaksanaan memandikan, mengkafani dan mensholatkan Jenazah agar tidak salah dalam hal tersebut, harapnya.
Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Poso, KH. Arifin Tuamaka, MM dalam sambutanya menyampaikan bahwa mengurus jenazah hukumnya fardu kifayah, atinya apabila ada orang yang meninggal pengurusan jenazahnya wajib dilakukan, bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain, maka kewajiban ini gugur dan yang lain tidak berdosa. Namun dalam praktek dan tatacara mengurus jenazah atau dikenal dengan pemulasaraan jenazah di masyarakat masih kurang sekali. Oleh karena itu MUI Kabupaten Poso menyelenggarakan kegiatan ini, jelasnya.
Dia berharap melalui program pelatihan pemulasaraan jenazah ini dapat memberikan pengetahuan bagi para peserta, karena kegiatan ini menyangkut syiar islam dan kepedulian terhadap umat. Dan setelah pelaksanaan pelatihan pemulasaraan jenazah agar semua peserta dapat menindaklanjuti dengan menyampaikan ilmu yang didapat ini kepada orang lain, sehingga dapat bermanfaat sebagai bekal dalam merawat jenazah di lingkunganya masing-masing.
MUI Kab. Poso, selain melaksanakan khitanan massal dan sosialisasi penyelenggaraan jenazah, juga melaksanakan safari jum’at di di semua masjid yang ada di Kec. Pamona Selatan.
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025