
Ratusan Jemaah Haji Kloter BPN-4 Sulteng Selesai Pemotongan Dam

Ket:
Mekkah (Kemenag Sulteng) Ketua Kloter BPN-4 Riatman Nursin, melaporkan ratusan jemaah kloter BPN-4 telah menyelesaikan pemotongan dam, Sabtu 2 Juli 2022. Pada hari sebelumnya, sebagian jemaah kloter ini telah melaksanakan pemotongan dam, kemudian dilanjutkan pada Sabtu pagi. Hal ini disampaikan Riatman melalui telepon whatsapp kepada Humas Kanwil Kemenag Sulteng.
Dam juga lebih dikenal dengan istilah denda. Dam merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh jema’ah haji karena melanggar larangan haji atau karena meninggalkan wajib haji. Disebut meninggalkan wajib haji, karena melaksanakan umrah dan haji secara terpisah. Jemaah Haji Indonesia biasanya mengerjakan umrah lebih awal daripada haji. Sehingga harus membayar dam sebagai pengganti. Dalam foto yang dikirimkan kepada humas, tampak jemaah haji kloter ini menyaksikan pemotongan dengan seksama.
Riatman juga menyatakan, sejak awal kedatangan di Mekkah, sebanyak 360 jemaah haji kloter BPN-4 dalam keadaan sehat wal’afiat hingga berita ini dibuat. Seluruh kegiatan umrah juga telah dilaksanakan yaitu thawaf, umrah wajib, juga Sa’i sudah dilaksanakan, ungkapnya.
“Setelah tiba di Mekkah tanggal 26 Juni 2022, pada dini hari tanggal 27, Kami langsung melaksanakan Umrah,” katanya.
Kemudian menurut Riatman, menghadapi masa puncak haji, petugas kloter BPN-4 juga melakukan kegiatan visitasi, memberikan pengarahan kepada jemaah untuk mempersiapkan diri dalam rangka Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta menjaga kesehatan fisik sehingga pada saat menjalankan ibadah selalu dalam keadaan sehat.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H