
MIN 1 Kota Palu bentuk Pengurus Komite Madrasah

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) - Untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang ada di Madrasah serta serta membantu pengembangan madrasah, diperlukan lembaga yang bisa mewadahi, salah satunya adalah komite madrasah, demikian yang disampaikan oleh kepala MIN 1 Kota Palu H. Muh. Sarib dalam rapat pembentukan pengurus komite madrasah yang baru di musollah MIN 1.
Lebih lanjut beliau menambahkan bahwa Komite sekolah/ madrasah merupakan lembaga Mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik di komunitas madrasah/sekolah yang diatur dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016. Peraturan tersebut berfungsi memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan,menggalang dana dan sumber dana pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi maupun di dunia usaha dan lain lain.
Selain itu komite juga berfungsi mengawasi pelayanan pendidikan yang ada di Madrasah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan serta Menindaklanjuti keluhan saran kritik dan aspirasi dari peserta didik dan orang tua.
Untuk itu kepala MIN 1 Kota Palu mengharapkan kepada pengurus komite yang baru bisa bekerjasama dan komitmen dengan Madrasah semaksimal mungkin dengan membawa perubahan baru demi peningkatan dan pengembangan MIN 1 Kota Palu, dan akan dimulai dengan langkah awal 100 hari kerja.
Sebelum pemilihan dimulai diajukan 5 calon ketua dan diberi kesempatan memperkenalkan diri dan program yang akan dilakukan bila terpilih menjadi ketua komite, dan akhirnya terpilihlah pengurus komite MIN 1 kota Palu. Sebagai ketua H. Ikhsan, S.Ag,M.Pd, Wakil ketua Bakhtiar Lapute, sekertaris Mukhlis, M.Pd.I, wakil sekertaris Andi Suardi, dan bendahara dijabat oleh Huzaimah Rumi,SE,MM.
Suasana rapat berlangsung akrab dan kekeluargaan, pada kesempatan itu hadir juga pengurus komite yang lama dan beberapa tokoh masyarakat. (humas min 1)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025