
Bimas Kristen Kemenag Banggai Lakukan Verifikasi Rumah Ibadah

Ket:
Luwuk (Kemenag Sulteng) – Bimas Kristen Kemenag Kabupaten Banggai melakukan Verifikasi Rumah Ibadah (gereja) Jemaat Kolom Pelayanan Tunas Timur di Desa Molino Kecamatan Luwuk Timur, Senin, 4 September 2023.
Verifikasi dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai, yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha (TU) Zulfan Kadim, Kepala Seksi Bimas Kristen Jerry H. Moningka, dan penyuluh agama Kristen Helda Langitan
Tim Verifikasi di terima oleh Ketua Jemaat Maklon Lengele bersama 15 jemaat, dalam suasana keakraban. Maklon Lengele mewakili pengurus menjelaskan dasar gereja pendirian gereja bagi mereka. Beberapa alasan diantaranya, jumlah jemaat sebanyak lebih dari 40 orang yakni 15 kepala keluarga (KK), serta jarak tempuh dari rumah ibadah yang cukup jauh dari tempat tinggal. Selain itu, gereja induk Nazareth Bukit Mulia telah mengizinkan pembangunannya, jelas Maklon.
“Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat beribadah dan membangun tempat peribadatan. Yang perlu diketahui adalah regulasi yang mengatur dan harus dipenuhi setiap orang, kelompok, ataupun organisasi sosial atau keagamaan,” kata Zulfan di hdapan para jemaat.
Ia juga mengingatkan kepada jemaat untuk menjaga kerukunan beragama dan menciptakan suasana kondusif dengan melakukan pendekatan-pendekatan personal kepada masyarakat sekitar.
Dalam pertemuan tersebut Kasi Bimas Kristen Jerry H Moningka menjelaskan tahapan yang harus dilakukan yaitu melengkapi persyaratan dalam bentuk proposal lengkap. Menurutnya, untuk menerbitkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang nantinya di bawa ke pemerintah daerah, kepala desa, Camat hingga Bupati, pungkasnya.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029