
Kemenag Morut Laksanakan Pembinaan PAI Non PNS

Ket:
Morut (Kemenag Sulteng)-Mengingat peran strategis yang dimiliki Penyuluh Agama Islam Non PNS, menjadi sebuah keharusan bagi Kementerian Agama untuk dapat terus memberikan arahan, bimbingan serta pembinaan agar apa yang menjadi tujuan dari penyuluhan agama mampu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hal itu pula yang menjadi dasar bagi Kementerian Agama kab. Morowali Utara melaksanakan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS se-Kabupaten Morowali Utara, Jum’at (18/3/2022).
Pembinaan Penyuluh dilaksanakan di aula Gedung PLHUT Kankemenag Morut dan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Marwiah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Morut memotivasi seluruh PAI Non PNS agar senantiasa melaksanakan tugas dan perannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Namun, selain tugas lapangan yang tidak ringan tersebut, Kankemenag Morut tetap mengingatkan PAI Non PNS untuk tetap memperhatikan proses administratif yang harus dipenuhi oleh setiap PAI Non PNS.
Berkaitan dengan persyaratan admnistrasi yang harus dipenuhi oleh PAI Non PNS lanjut Marwiah, dalam rangka proses pencairan intensif Penyuluh setiap bulan, terutama sejak penggunaan aplikasi Elektronik Penyuluh Agama (e-PA) oleh PAI Non PNS Kab. Morowali Utara sejak Januari 2022.
"Saya berharap seluruh PAI Non PNS aktif menggunakan aplikasi tersebut dan selalu berkoordinasi dengan PIC e-PAI tingkat Kemenag Kab. Morowali Utara" harapnya.
Sehubungan dengan hal itu pula, dalam Kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS kali ini, PIC e-PA Kemenag Morowali Utara, Amrillah, memberikan bimbingan tekhnis tentang cara penggunaan aplikasi e-PAI. Pada kesempatan itu juga, dilakukan diskusi dan tanya jawab seputar kendala yang dihadapi dalam penggunaan e-PA selama ini di masing-masing daerah terutama di daerah dengan signal internet yang kurang baik.
- 1 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 2 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 3 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 4 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 5 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I