
Dua Guru Madrasah Terima SK Pengangkatan Sebagai PPPK

Ket: Foto Bersama Kakan Kemenag Poso bersama dengan Pegawai PPPK
Poso (Kemenag Sulteng) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso, Hj. Marwiah, menyerahkan SK kepada dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), di Aula Kemenag Kota Poso, Senin (4/7/2022).
Zarah Darna, selaku analis kepegawaian Kemenag Poso membacakan nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan menerima SK, yakni: Sitti Istilah, S.Pd.I dan Apriani, S.Pd.I yang keduanya merupakan tenaga pendidik di madrasah.
Kakankemenag dalam sambutannya mengajak kepada kedua PPPK agar bekerja dengan penuh keikhlasan, kerja tim, dan disiplin masuk kantor.
“Saya harap kepada semua PPPK, agar menjaga nama baik Kementerian Agama sebagai tempat bernaung, kita semua sama di Kementerian Agama hanya beda ruangan, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” harap Marwiah.
Ia juga mengharapkan agar kedua PPPK di lingkungan Kemenag Kab. Poso, bisa memberikan pelayanan yang terbaik khususnya bagi peserta didik. melaksanakan tugas dan fungsi serta menjalankan kebijakan yang berlaku di Kementerian Agama, disiplin, kerja tim (Tim Work), luruskan niat, serta ikhlas dalam bekerja.
Kakankemenag, mengucapkan selamat bergabung pada jajaran Kementerian Agama Kabupaten Poso, semoga kehadiran saudari berdua akan menjadi penambah kekuatan dalam memberikan pelayanan terbaik sebagai tenaga pendidik kepada masyarakat.
“Saya berharap saudari dapat menjalankan tugas dengan amanah dan bertanggung jawab,” tutupnya.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya