
Kakankemenag Rusdin Imbau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka DiMadrasah Ikuti Edaran Pemerintah

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala H. Rusdin, memberikan arahan pada rapat secara Virtual dengan pengawas dan kepala Madrasah
Donggala (Kemenag Sulteng ),- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala H. Rusdin, melaksanakan rapat koordinasi secara virtual bersama Pengawas dan Kepala Madrasah dalam hal pelaksanaan Pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah, Sabtu (11/9-2021)
Pada kesempatan tersebut H. Rusdin, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Madrasah harus mengikuti surat edaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk meminimalisir terjadinya Penularan Covid-19 di lingkungan Madrasah.
Pedoman Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, No 384 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, hal ini para satuan pendidikan perlu melakukan pendataan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, melakukan sosialisasi dan kampanye edukasi perilaku hidup bersih dan sehat dalam menangkal penularan penyebaran virus Covid-19, terang Rusdin.
Sementara itu di tempat terpisa Ketua Pokjawas Kemenag Donggala, Moh.Veldi Tohopi, mengatakan pentingnya memahami dan mentaati surat edaran tersebut terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di Madrasah, Kepala Madrasah, Pendidik maupun tenaga kependidikan dan segala dokumen pendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas harus disiapkan terlebih dahulu melalui layanan (https/siap belajar Kemenag.go.id).
Karena hal ini akan dipantau oleh Kepala Kantor Kemenag Donggala dan merupakan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi serta Kepala Madrasah harus menjelaskan model pembelajaran yang akan dilaksanakan di Madrasah dalam dokumen kurikulum Madrasah, jelasnya.
- 1 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 2 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 4 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024
- 5 Pengumuman Jadwal dan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi dengan CAT BKN PPPK Tahap II Kementerian Agama Titik Lokasi Luar Negeri