Tindak Lanjut SE Menag No. 12 Tahun 2021, ASN Kemenag Touna Apel Disiplin Dengan Pakaian Hitam Putih
Touna ( Kemenag Sulteng ) Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian ( PDH ) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Kab. Tojo Una-Una Menggelar Apel Disiplin dengan memakai Pakaian Hitam Putih , Senin 28/06/2021.
Bertindak sebagai Pembina Apel Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad ) Saharuddin Supu Loro, menyampaikan adanya SE Menag tersebut, sesuai Instruksi Kepala Kantor Kemenag Kab. Tojo Una-Una yang merupakan bentuk untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, ketertiban pakaian, dan estetika bagi ASN Kemenag. Sebagai ASN kita harus fleksibel dalam melaksanakan penerapan kebijakan yang telah diinstrusikan , “ ujar Saharuddin.
Sebelumnya Kankemenag Kab. Tojo Una-Una H. Firmansyah, juga telah menindak lanjuti SE Menag tersebut, dengan diterbitkannya SE No. 110 Kankemenag Kab. Tojo Una-Una untuk dapat dilaksanakan seluruh ASN Kemenag Kab. Tojo Una-Una.” Kebijakan baru ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dan disosialisasikan ASN Kemenag Tojo Una-Una baik tingkat Madrsah maupun KUA, “ Pinta H. Firmansyah.
Dilanjutkannya penggunaan PDH tersebut juga harus dilengkapi dengan Tanda pengenal Pegawai. SE ini berlaku pada 15 Juni 2021. Dan diharapkan bagi Kepala Satuan Kerja dapat melaksanakan pemantauan dalam penerapan SE ini. Tegas H. Firmasnyah
Adapun Ketentuan Penggunaan PDH pegawai ASN Kemenag diatur sebagai berikut :
- Hari Senin dan Selasa : Kemeja Putih, celana/rok hitam/warna gelap;
- Hari Rabu dan Kamis Batik/tenun/kain khas daerah
- Hari Jum’at Bebas rapi dan sopan
- Hari Sabtu (bagi satuan kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja) bebas, rapi dan sopan
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama