
Urgensi Sinergi dan Kolaborasi Humas Pusat dan Daerah.

Ket: Kepala Biro HDI Kemenag RI H. Mastuki memberikan materi pada Rakor Kehumasan Bidang Pengawasan Tingkat Kanwil (foto : Zia)
Depok (Kemenag Sulteng) – “Pentingnya sinergi dan kolaborasi Humas Pusat dan daerah dalam melaksanakan program kerja dan merespon isu aktual keagamaan yang berkembang ditengah masyarakat” Kata Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI DR.H.Mastuki ketika memberikan materi pada acara Rapat Koordinasi Kehumasan Bidang Pengawasan yang dilaksanakn oleh Itjen Kemenag RI, di hotel Santika Depok Jawa Barat pada Selasa, 14/5.
Mastuki menekankan minimal 5 hal yang harus diperhatikan dalam membangun sinergitas dan kolaborasi kehumasan pusat dan daerah yaitu:
1. Collaboration, membangun kekuatan antar unit dan stakeholder
2. Capacity, kekuatan sumber daya menjaga citra organisasi
3. Corporate culture yang berkaitan dengan 5 Budaya Kerja Kemenag
4. Corporate branding, pegawai sadar menjaga identitas dan nilai organisasi
5. Digital culture, kesadaran digital pegawai terhadap perkembangan teknologi
Kelima hal tersebut dibahas secara mendalam, lugas, dan jelas.
Mastuki menjelaskan juga 3 esensi Tugas dan fungsi Humas Pemerintah, yaitu :
1. Publikasi, dengan Menyampaikan kebijakan, Promosi capaian kinerja, Merespon isu di media
dan Memfasilitasi dialog dengan publik
2. Rangkul stakeholder
3. Feedbac, dengan menyerap aspirasi masyarakat, Memantau isu di media, masyarakat dan stakeholders. Analisis isu strategis, Memberi masukan ke pimpinan dalam pengambilan kebijakan.
Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh subbag Inmas Kanwil Kemenag se Indonesia, dan humas Dirjen bimas kristen, Humas Dirjen Bimas Hindu dan Humas Dirjen Bimas Budha, berlangsung selama 3 hari dari tgl 13 sd 15 Mei 2019, di hotel santika Depok Jabar. (Akb)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029