Konsinyering Penyelenggaraan Sistem Informasi Bidang Pakis Kemenag Sulteng Dilaksanakan
Palu (Kemenag Sulteng) – Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng melaksanakan Konsinyering Penyelenggaraan Sistem Informasi Bidang Pakis se-Sulteng, di salah satu hotel di Palu, belum lama ini.
Konsinyering ini diselenggarakan menjelang berakhirnya pemutakhiran data EMIS Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) dan Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk semester genap tahun pelajaran 2022/2023, yang jatuh pada tanggal 30 Juni 2023. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ekosistem pendataan pendidikan Islam yang dapat mendukung pengambilan kebijakan di bidang pendidikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dan para pemangku kebijakan pendidikan di Indonesia.
EMIS adalah singkatan dari Education Management Information System, yaitu sistem informasi yang dikembangkan oleh Kemenag sebagai pusat informasi untuk memudahkan penginputan data sekolah/madrasah, pondok pesantren, dan pendidikan tinggi Islam. Dengan adanya EMIS, perkembangan dan data terkini setiap pondok pesantren dapat terpantau secara akurat.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenag Sulteng, Ulyas Taha, menekankan pentingnya pemantauan (monev) dari Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag kabupaten dan kota terhadap pekerjaan operator sebagai fungsi kontrol sekaligus mendeteksi kesulitan yang mungkin terjadi dalam proses penginputan data EMIS.
“Monev secara berkala terhadap pekerjaan yang telah dilakukan dapat mendeteksi adanya potensi kesalahan atau kendala dalam pengelolaan data. Jika ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki, lakukan langkah perbaikan dengan segera untuk menjaga kualitas dan kehandalan sistem informasi yang kita miliki,” ujar Ulyas.
“Salah satu tujuan utama pertemuan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman operator EMIS tingkat Kemenag kabupaten kota dan Lembaga Satuan Pendidikan di wilayah kerja masing-masing terhadap aplikasi EMIS,” sambungnya.
Ulyas menjelaskan, sangat penting untuk memastikan data EMIS PD Pontren dan PAI yang akurat, valid, dan mutakhir, sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan bagi pemangku kebijakan.
Konsinyering digelar secara hybrid, dengan peserta yang mengikuti secara langsung (on-site) maupun virtual. Peserta yang hadir meliputi operator Kemenag kabupaten dan Kota, Kepala Seksi Pendis Kemenag se-Sulteng, dan operator lembaga satuan pendidikan se-Sulteng.
- 1 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 2 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 3 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 4 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 5 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024