
PELANTIKAN PENGHULU KAB. MOROWALI

Ket:
Bungku (Inmas Kemenag).- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali Ahmad Hasni, melantik sepuluh orang penghulu termasuk tujuh orang Penghulu dengan tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali pada hari ini Rabu, tanggal 21 Agustus 2019 Bertempat di aula terbuka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali yang dihadiri Kasubbag TU, Kasi Bimais, Kasi Penmad, Penyelenggara Bimas Kristen dan seluruh JFU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Morowali.
Ahmad mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini karena adanya regulasi baru, PMA No. 34 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja KUA. Dalam aturan baru itu Kepala KUA Kec. bukan lagi pejabat struktural eselon 4b. Tetapi penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
"Mulai Januari 2019 semua Kepala KUA harus dilantik sebagai penghulu, walaupun dulu pernah dilantik sebagai Kepala KUA," ucap mantan Kakan Kemenag Kab. Morowali Utara ini.
Bagaimana jika tidak dilantik sebagai penghulu? Menurut Ahmad kalau tidak dilantik menjadi penghulu, tidak akan mendapat tunjangan fungsional. Jika masih dalam jabatan struktural, maka jabatan fungsionalnya harus dilepas karena dalam birokrasi tidak boleh rangkap jabatan.
Posisi ini sangat menguntungkan, pasalnya grade tunjangan kinerja penghulu cukup tinggi, yaitu grade 11, setara dengan grade kepala Kantor Kemenag Kabupaten. Apalagi tukin Kemenag saat ini akan naik sampai 70 persen. Dan dengan jabatan fungsional itu, batas usia pensiun mereka pun menjadi 60 tahun, terangnya.
Semua ini kata Ahmad demi meningkatkan pelayanan masyarakat pada KUA. Kepala KUA dengan banyaknya beban kerja termasuk memberikan manasik haji harus ditingkatkan kesejahteraannya. (m4d)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029