
Kakankemenag Parimo Meminta PAK Non PNS Wujudkan Visi Misi Kemenag

Ket:
Parigi (Kemenag Sulteng) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Muslimin, meminta Penyuluh Agama Kristen (PAK) Non PNS wujudkan Visi dan Misi Kemenag yakni menjaga kerukunan intern umat, dan antar umat beragama dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan keagamaan.
Hal tersebut disampaikan saat menyerahkan buku rekening dan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 13 orang Penyuluh Agama Kristen Non PNS Tahun 2021, Senin 1 Maret 2021 di Aula Kemenag Parimo.
Muslimin menegaskan sebagai garda terdepan dari Kemenag PAK Non PNS harus mampu melakukan pembinaan serta penyuluhan kepada umat Kristen, guna meningkatkan pemahaman ketaqwaan dalam beragama di Kabupaten Parigi Moutong.
Menurutnya Penyuluh agama adalah salah satu tokoh yang menjadi teladan bagi umat yang dilayaninya.
Olehnya diharapkan PAK dapat menumbuhkan kesadaran umat beragama tentang pentingnya pengamalan dari nilai-nilai kitab suci dalam kehidupan sehari-hari, khususnya ajaran kedamaian dalam menjaga kehidupan dan kerukunan hidup beragama.
Muslimin juga berpesan agar para penyuluh menyiapkan layanan konsultasi, menjalankan tugas dan tanggung jawab yang sudah di amanatkan, menerapkan protokol kesehatan covid-19 dan mensosialisasikan gerakan 5 M, serta harus banyak belajar dalam meningkatkan kualitas para penyuluh agama Kristen khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyelenggara Bimas Kristen Kantor Kemenag Parimo Amos Layuk Allo, Penyuluh Agama Kristen, dan 13 orang PAK Non PNS yang diangkat pada tahun anggaran 2021.
By. (Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029