
Kemenag Poso Gelar Sosialisasi Penguatan Kompetensi Guru Madrasah

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng, DR. H. Rusman Langke, M.Pd membuka sekaligus membawakan materi pada kegiatan Sosialisasi Penguatan Kompetensi Guru Madrasah di Aula kanKemenag Poso, Kamis, (11/02/2021)
Poso (Kemenag Sulteng) --- Kementerian Agama Kabupaten Poso melalui Seksi Pendidikan Islam, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Kompetensi Guru Madrasah, Kamis, (11/02/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Kakanwil Kemenag Sulteng, H. Rusman Langke yang didampingi oleh Kakankemenag Poso, H. Makmur Muh.Arief, Kasubbag TU, Hj. Sitti Nurna’imah dan Kasi Pendis, Azhar, S,Ag.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini, sebanyak empat puluh orang kepala madrasah dan Guru, baik madrasah negeri dan swasta hadir di Aula Kankemenag Poso, dengan disiplin pada protokol kesehatan.
Kakankemenag Poso, H. Makmur Muh. Arief dalam sambutannya menyampaikan kegiatan ini ada dua tujuan yang hendak dicapai, pertama meningkatan mutu madrasah sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, dan yang kedua memberikan penguatan pada Kepala Madrasah swasta agar sistem pendidikannya selaras dengan sistem pendidikan nasional.
"Jadi ini salah satu upaya kami dalam meningkatkan mutu Madrasah," ungkapnya
Selain peningkatan mutu madrasah, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kompetensi Guru madrasah dan pemberdayaan pada kepala madarasah untuk mengelola anggaran pendidikan berupa bantuan kepada madrasah agar tepat sasaran.
“Ini artinya, setiap anggaran yang dikeluarkan itu harus dipertanggung jawabkan dengan cara membuat LPJ-nya (Laporan pertanggung Jawaban),” imbuh Makmur.
Makmur juga meminta kepada seluruh Guru madrasah untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas dan kepribadiannya serta menjadi contoh yang baik bagi anak didik serta masyarakat disekitarnya sehingga membawa nama baik Kementerian Agama.
Rusman Langke dalam sambutan sekaligus materinya menyampaikan bahwa guru madrasah dituntut memiliki kompetensi agar mampu mendidik para murid dengan baik sehingga terwujud sumber daya manusia unggul dan berkarakter.
"Kami mengoptimalkan sosialisasi dan pelatihan, untuk meningkatkan kemampuan kompetensi Guru," kata orang nomor satu di Kanwil Kemenag Sulteng ini.
Permintaan tersebut terkait dengan para guru di lingkungan madrasah di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, mulai jenjang madrasah raudatul athfal (RA) setara taman kanak-kanak hingga madrasah aliyah (MA) atau setara sekolah menengah atas (SMA).
Beliau Juga mengatakan, peningkatan kualitas pendidikan sebagai kebutuhan penting guna menghadapi perkembangan era globalisasi.
“Empat kompetensi yang harus dimiliki para guru sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional,” tegasnya.
Selain itu, katanya, Guru memiliki delapan standar nasional, antara lain proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan.
"Kami optimistis jika Guru itu memiliki kompetensi dipastikan mutu dan kualitas pendidikan madrasah menjadi lebih baik, juga dapat mencetak siswa pandai (kognitif), sikap (apektif), dan keterampilan (psiomotorik)," lanjut Rusman.
Menurut dia, saat ini pendidikan madrasah sudah tidak dipandang sebelah mata, namun bisa bersaing dengan pendidikan umum, bahkan, banyak prestasi yang diraih Guru dan siswa madrasah di bidang akademi di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.
"Kami mengapresiasi prestasi yang dicapai itu berkat kerja keras Guru untuk memiliki kompetensi," katanya.
Keberadaan Guru hingga kini termasuk hebat karena melahirkan peserta didik, antara lain sebagai pejabat negara, pejabat daerah, politikus, pengusaha, TNI, Polri, Dokter, dan Diplomat.
Namun, katanya, profesi guru yang disandangnya itu hingga kini tetap menjadi guru. Oleh karena itu, guru sebagai profesi mulia untuk mencetak SDM unggul dan berkarakter, terlebih maju dan mundurnya bangsa tergantung keberhasilan proses pendidikan.
Sebelum mengakhiri sambutan sekaligus materinya, Beliau mengharapkan penguatan kompetensi kepala madrasah maupun guru mampu memimpin dan mengelola aktivitas pendidikan dengan baik.(Zhaq)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029