
Hadapi Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Kepala Kankemenag Hadiri Rapat Bersama Wabup Parimo

Ket:
Parigi(Kemenag Sulteng)-Kepala Kankemenag Kabupaten Parigi Moutong Muslimin menghadiri rapat satuan tugas covid-19 dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H di ruang rapat Wakil Bupati Parigi Moutong, Rabu 05 Mei 2021.
Rapat tersebut di Pimpinan oleh Wakil Bupati Parigi Moutong yang di hadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala Dinas terkait, Camat serta Satgas Covid 19.
KaKankemenag menyatakan bahwa dalam agenda rakor membahas surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 300/2784/SJ tentang "Pelarangan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan, kegiatan Open House / Halal Bi Halal pada hari Raya Idul Fitri 1442 H / 2021 M".
Olehnya Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menghimbau kepada masyarakat dan pejabat/ASN sebagai berikut :
1. Larangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H.
2. Kepada seluruh Pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Mengenai kegiatan takbiran KaKankemenag menjelaskan hal itu bisa di lakukan di masjid atau mushalla dengan mematuhi protokol kesehatan, sedangkan takbiran keliling tahun ini di larang atau di tiadakan.
Selanjutnya sebagaimana penjelasan Waki Bupati Parimo untuk kegiatan ekonomi baik itu di pasar maupun di pertokoan tetap berlansung dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
Hadir dalam rapat ini Kapolres Parigi Moutong, Pabung Kodim 1306 Donggala, Kepala Pelaksana BPBD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Satpol PP, Camat Parigi, Parigi Barat, Parigi Utara, Parigi Selatan dan Parigi Tengah, Direktur RSUD Anuntalako Parigi, serta juru Bicara Satgas Covid-19.(Zl/Ahdal)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029