
Ketua Pokjawas Kemenag Buol Lakukan Sosialisasi POS AM dan Juknis TPG di MAN Biau

Ket: Ketua Pokjawas Kemenag Buol Ruhuddin saat Menyampaikan Materi Sosialisasi pagi tadi di MAN Biau
MAN Biau Buol (Kemenag Sulteng) – Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Kementerian Agama Kabupaten Buol, Ruhuddin pagi tadi melakukan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (POS) Penyelenggaraan Assesmen Madrasah Tahun pelajaran 2022/2023 serta Juknis tentang Petunjuk Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru (TPG) sesuai dengan keputusan Dirjen Pendis Nomor 7475 Tahun 2022 dengan didampingi oleh Wakamad kurikulum, Aqil Budiaji di ruang dewan guru MAN Biau, Sabtu (25/02/2023).
Dalam arahannya pagi tadi, Ruhuddin menitikberatkan penjelasan mengenai juknis TPG pada item ketentuan khusus tentang penyebab tunjangan profesi guru tidak dibayarkan. Menurutnya sesuai dengan aturan terbaru pada juknis tersebut, ada 6 hal yang menyebabkan tunjangan profesi seorang guru atau kepala madrasah dan pengawas tidak dibayarkan. Pertama, jika mereka tidak hadir kumulatif 3 hari dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang jelas. Kedua, jika melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 hari. Ketiga, mereka yang melaksanakam cuti alasan penting lebih dari 6 hari. Keempat, melaksanakan cuti diluar tanggungan negara. Kelima, melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti besar. Dan yang terakhir, jika mereka melaksanakan studi perkuliahan atau tugas belajar menggunakan biaya dari pemerintah, ujarnya.
Untuk itu Ketua Pokjawas kemenag Buol menghimbau agar seluruh ASN MAN Biau tidak menganggap sepele 6 poin penting dalam juknis TPG ini. Jika ada yang sudah terlanjur menerima tunjangan profesinya sementara termasuk dalam salah satu pegawai yang seharusnya tidak menerima, maka harus bersiap-siap untuk mengembalikan dana ke negara, pungkasnya.
Sementara itu terkait dengan penyelenggaraan Assesmen Madrasah (AM) Ruhuddin hanya menekankan pada jenis soal dan bentuk Assesmennya. Menurutnya untuk teknis terkait dengan jumlah dan jenis soal serta media penyampai soal ke peserta AM, diputuskan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara panitia dan guru. Hanya saja ia menitipkan pesan agar saat membuat soal nanti, seorang guru harus memperhatikan tingkat kesulitan soal serta stimulus yang digunakan yang dituangkan dalam bentuk literasi gambar, chart, data, ataupun berita yang jelas sumbernya, tandasnya. (SH MAN Biau)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029