
Tegakkan Disiplin, Siswa MAN Biau Datang Terlambat Tetap Baca Surah Yasin

Ket: Siswa MAN Biau yang Terlambat Pagi ini dan Menjalani sanksi Berupa Membaca Surah Yasin
MAN Biau (Kemenag Sulteng) – Memasuki hari kedua penerapan aturan baru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Biau untuk sanksi bagi siswa yang datang terlambat, belum menampakkan hasil yang maksimal, Rabu (08/02/2023). Namun meskipun demikian, alasan utama keterlambatan mereka hari ini adalah karena faktor cuaca mendung dan hujan.
Menurut salah satu siswa yang terlambat Dyna Wahdaniyah, sebenarnya ia telah berusaha untuk datang on time ke madrasah, namun karena hujan di wilayah tempat tinggalnya menyebabkan baru bisa tiba di madrasah di atas pukul 07.15 pagi. Namun, ia tetap menerima dengan ikhlas konsekuensi akibat keterlambatannya ini dengan membaca surah Yasin bersama dengan teman-temannya yang lain, ucapnya.
Petugas guru jaga Zainab dalam wawancara disela sela kesibukannya mengawasi siswa yang sedang membaca surah Yasin menyatakan bahwa jumlah siswa yang terlambat hari ini sedikit berkurang dibandingkan yang kemarin, namun jumlahnya belum begitu signifikan. Menurutnya, hal ini kemungkinan disebabkan oleh faktor cuaca yang kurang bersahabat. Hujan dengan intensitas rendah sudah mulai turun sejak subuh hingga pagi ini, ungkapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Syarifudin guru mata pelajara PKn yang juga bertugas sebagai guru jaga pagi ini. Menurutnya, penegakan kedisiplinan siswa harus terus diperjuangkan. Adapun bentuk dukungan kita sebagai guru terhadap program ini adalah dengan memberikan teladan yang baik pada mereka. Ketika siswa dituntut untuk datang tepat waktu ke madarsah, maka tentunya guru harus lebih dulu tiba dan menyambut kedatangan siswa, tandasnya. (SH – MAN Biau)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029