
Kakankemenag : Pembinaan guru dan ASN yang profesional dan berinovasi

Ket:
Tolitoli(Inmas Kemenag),- Guru yang profesional adalah guru yang memahami tugas dan menyadari profesinya sebagai seorang pendidik dan seorang guru mempunyai tanggung jawab untuk mengubah sikap dan perilaku seorang anak supaya memiliki budi pekerti dan akhlak yang mulia serta juga menanamkan ilmu pengetahuan kepada siswa siswinya.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli H. Muchlis saat menyampaikan sambutan dan sekaligus membawakan materi pada kegiatan pembinaan guru dan ASN pada Madrasah Ibditaiyah Negeri (MIN) 1 Tolitoli dalam rangka mewujudkan madrasahyang hebat bermartabat pada Sabtu pagi, (04/01/2020).
Tugas utama seorang guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi setiap peserta didik. Selain itu juga seorang guru tentunya harus memiliki keahlian sesuai dengan bidangnya.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Madrasah Ibtidaiyah Negeri 1 Tolitoli ini juga di hadiri Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli Sarina Unok, Ketua Pojawas H. Sahar bersama anggota dan sekaligus juga membawakan materi pada kegiatan pembinaaan tersebut.
Dengan dilaksanakan kegiatan pembinaan guru dan ASN ini diharapkan dapat menambah informasi tentang pendidikan dan selalu terus berinovasi.
Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh seluruh guru dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Madrasah Ibditaiyah Negeri 1 Tolitoli.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H