Kemenag Banggai Laut dan Imigrasi Sinergi Permudah Paspor Jemaah Haji 2025
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut H. Riatman A. Nursin menyampaikan sambutannya pada kegiatan pembuatan paspor bagi calon jemaah haji Kabupaten Banggai Laut yang dilaksanakan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, di Ruang Pertemuan Kantor Kemenag Banggai Laut, Jumat (08/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri calon jemaah haji dari berbagai kecamatan di Banggai Laut yang beberapa di antaranya harus menempuh perjalanan jauh dari pulau-pulau lain untuk hadir.
Dalam sambutannya, H. Riatman mengapresiasi kehadiran tim Imigrasi yang sangat membantu mempercepat proses pengurusan paspor bagi calon jemaah haji. “Kehadiran Ibu bersama tim sangat membantu kami dalam penyelesaian dokumen paspor haji bagi para calon jemaah haji yang berasal dari kecamatan-kecamatan di pulau terpisah dan terpencil,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar calon jemaah berasal dari wilayah yang cukup jauh, seperti Kecamatan Bokan Kepulauan dan Kecamatan Bangkurung, yang membutuhkan waktu perjalanan hingga 6 jam untuk mencapai kantor Kemenag. Riatman juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Seksi Haji dan Bimas Islam beserta jajarannya yang telah berupaya melakukan verifikasi dan mengundang calon jemaah.
Sebanyak 61 calon jemaah haji dari Banggai Laut diharapkan dapat menyelesaikan proses dokumentasi dan siap berangkat pada musim haji tahun 1446 H atau 2025 M.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tahun ini merupakan tahun terakhir Kementerian Agama mengurus pelaksanaan ibadah haji. Mulai tahun 2026, tugas ini akan diambil alih oleh Badan Pengelola Haji dan Umrah (BPHU), yang baru saja dilantik oleh Presiden.
Menurutnya, pihaknya kini tengah melakukan persiapan transisi agar pelayanan bagi calon jemaah haji di Banggai Laut tetap berjalan lancar dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai, diwakili oleh Marsia, Kasubsi Dokumen Perjalanan, menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan Kemenag Banggai Laut yang menjadi lembaga pertama di wilayah tersebut yang menghubungi pihak Imigrasi untuk pelayanan paspor jemaah haji.
Ia mengingatkan para calon jemaah tentang pentingnya paspor sebagai identitas pengganti KTP saat berada di luar negeri. “Paspor itu harus sesuai dengan KTP, kartu keluarga, dan akta lahir. Ketidaksesuaian data dapat menjadi kendala dalam proses penerbitan,” tegas Marsia.
Marsia juga menekankan pentingnya menjaga kondisi paspor agar tetap baik selama masa berlakunya, yaitu sepuluh tahun. Ia mengingatkan, jika paspor rusak atau hilang, calon jemaah dapat mengajukan penggantian namun akan dikenakan biaya tambahan. “Paspor yang hilang akan dikenakan denda sebesar satu juta rupiah,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Marsia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kemenag Banggai Laut atas koordinasi yang baik, yang menjadikan Banggai Laut sebagai kabupaten pertama dalam pelayanan paspor calon jemaah haji. (SU)
- 1 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 2 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 3 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 4 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 5 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama