Kepala Kemenag Morut Imbau Jemaah Haji, Hindari Berita Hoaks
Morut (Kemenag Sulteng) – Kepala Kantor Kemenag Kab Morowali Utara (Morut), Marwiah mengimbau kepada seluruh jemaah haji agar tidak menjadikan berita-berita selain dari situs resmi Kementerian Agama sebagai sumber informasi. Terutama berita tentang keberangkatan haji.
Pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 masih menunggu informasi dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Informasi yang disampaikan melalui Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng, yang akan menjadi pedoman tentang keberangkatan jemaah haji tahun 2021, ungkapnya.
“Berita hoaks jangan didengar dan dipercaya. Tunggu berita resmi dari Kemenag,” tegas Marwiah saat memberikan arahan pada pembukaan kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kab. Morowali Utara, Kamis, 25 Maret 2021.
Bimbingan manasik haji ini dilaksanakan di aula gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kemenag, diikuti 49 Jemaah haji Kab Morut.
Marwiah mengatakan bahwa dirinya tidak khawatir kepada jemaah haji Kab Morowali Utara tahun 2021, karena sudah mengikuti bimbingan manasik haji pada tahun 2019.
“Namun, sebagai manusia yang tidak luput dari sifat lupa, kegiatan manasik ini untuk menyegarkan kembali, me-review kembali ilmu manasik yang sudah diperoleh tahun sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Penyusun Bahan Pendaftaran atau Pembatalan Haji, Mustatim, 49 jemaah haji Kab Morowali Utara telah menerima vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Selain itu, seluruh paspor sudah dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah.
“Segala persyaratan jemaah haji telah dipenuhi, tinggal menunggu keputusan pihak Arab Saudi perihal keberangkatan jemaah haji Indonesia,” jelasnya.
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama