
Kamad MTsN 2 Kota Palu Mengikuti Studi Banding Ketiga Madrasah Penerima SBSN Di Gorontalo

Ket:
(MTsN 2 Kota Palu) - Dalam pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) Pendidikan Islam yang dilaksanakan di provinsi Gorontalo, Kepala MTsN 2 Kota Palu H. Muh. Syamsu Nursi memanfaatkan waktu di saat studi banding dengan melihat peningkatan sarana prasarana madrasah yang dibiayai oleh SBSN tahun 2020 sehingga bisa menjadi bahan perbandingan dalam pengelolaan madrasah penerima SBSN tahun 2021.
Menurut Syamsu, apa yang telah dilakukan oleh madrasah yang ada di Gorontalo bisa kami adopsi untuk peningkatan sarana prasarana madrasah khususnya pada MTsN 2 Kota Palu, di mana hampir seluruh sarpras yang ada di MTsN 2 Kota Palu banyak yang mengalami rusak berat pasca gempa dan tsunami 28 September 2018 silam. sehingga upaya yang terus dilakukan kepala madrasah agar sarana yang ada bisa diperbaiki dan dibangun kembali beberapa gedung yang rusak berat agar siswa bisa kembali menggunakan kelas yang layak.
Selain itu kepala madrasah juga mengamati dan mengambil hal positif dalam peningkatan mutu madrasah salah satunya adalah MTsN 1 Kota Gorontalo yang merupakan madrasah favorit di Gorontalo dan juga sebagai madrasah riset dan salah satu bukti nyata dari hasil yang diraih oleh siswa siswa MTsN 1 Kota Gorontalo yaitu Robotik yang meraih juara di tingkat Internasional dan juara KSM di Tingkat Nasional.
"Mudah mudahan dari hasil studi banding ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi kami dalam memajukan madrasah khususnya MTsN 2 Kota Palu dalam peningkatan mutu siswa siswi dalam bidang akademik dan ekstrakurikuler dalam mewujudkan madrasah hebat bermartabat dan madrasah berkelas dunia" harapnya.
(Ancu/Naif)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029