Kepala Kemenag Donggala dikukuhkan Sebagai Anggota Pokja Pencegahan Perkawinan Usia Anak
Donggala (Kemenag Sulteng)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, dikukuhkan sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) pencegahan perkawinan usia anak, di Bidang Agama Kabupaten Donggala, oleh Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, di Hotel Santika Palu, Kamis, 15 Juli 2020.
Menurut Rusdin, tujuan dibentuknya kolompok kerja ini adalah untuk menyusun program kegiatan Kemenag Donggala yang beranggotakan, Kepala Kemenag Donggala sebagai koordinator, anggota adalah Kasi Bimais Kemenag Donggala, MUI Kabupaten Donggala, KUA se Kabupaten Donggala dan Kasi penyelenggara Kristen Kemenag Donggala, ujarnya.
Tugas kelompok kerja (Pokja) di Bidang Agama, adalah melakukan pembinaan, pencegahan dengan pendekatan keagamaan, untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat terkait dampak perkawinan usia anak, terang Kakankemenag Donggala. (Abdul Muin)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama