
Kepala Kemenag Donggala dikukuhkan Sebagai Anggota Pokja Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Ket: Foto Kepala Kemenag Donggala saat dikukuhkan sebagai anggota Pokja Kabupaten Donggala
Donggala (Kemenag Sulteng)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, dikukuhkan sebagai anggota kelompok kerja (Pokja) pencegahan perkawinan usia anak, di Bidang Agama Kabupaten Donggala, oleh Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, di Hotel Santika Palu, Kamis, 15 Juli 2020.
Menurut Rusdin, tujuan dibentuknya kolompok kerja ini adalah untuk menyusun program kegiatan Kemenag Donggala yang beranggotakan, Kepala Kemenag Donggala sebagai koordinator, anggota adalah Kasi Bimais Kemenag Donggala, MUI Kabupaten Donggala, KUA se Kabupaten Donggala dan Kasi penyelenggara Kristen Kemenag Donggala, ujarnya.
Tugas kelompok kerja (Pokja) di Bidang Agama, adalah melakukan pembinaan, pencegahan dengan pendekatan keagamaan, untuk melakukan penyadaran kepada masyarakat terkait dampak perkawinan usia anak, terang Kakankemenag Donggala. (Abdul Muin)
Editor: Lilis
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025