- Kontributor
18 Juli 2020 0:0:0 424

Kepala Kemenag Donggala dikukuhkan Sebagai Anggota Pokja Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Ket: Foto Kepala Kemenag Donggala saat dikukuhkan sebagai anggota Pokja Kabupaten Donggala


Donggala (Kemenag Sulteng)- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Donggala, H. Rusdin, dikukuhkan sebagai anggota kelompok kerja (Pokja)   pencegahan perkawinan usia anak, di Bidang Agama Kabupaten Donggala, oleh Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, di Hotel Santika Palu, Kamis, 15 Juli 2020.

Menurut  Rusdin, tujuan dibentuknya kolompok kerja ini adalah untuk menyusun program  kegiatan Kemenag Donggala yang beranggotakan, Kepala Kemenag Donggala sebagai koordinator, anggota adalah Kasi Bimais Kemenag Donggala, MUI Kabupaten Donggala, KUA se Kabupaten Donggala dan Kasi penyelenggara Kristen Kemenag Donggala, ujarnya.

Tugas kelompok kerja (Pokja) di Bidang Agama, adalah melakukan pembinaan, pencegahan  dengan pendekatan keagamaan, untuk melakukan penyadaran  kepada masyarakat  terkait dampak perkawinan usia anak, terang Kakankemenag Donggala. (Abdul Muin)

Editor: Lilis

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex