- Kontributor
21 Juni 2020 0:0:0 446

REVIU IMPLIKASI PEMBATALAN PENYELENGGARAAN HAJI 1441 H/ 2020 M

Ket: Gambar : Burhan Munawir setelah mengikuti Zoom Meeting dengan Inspektorat Wilayah III Helmi Muhammadiyah


Dalam kesempatan halal bi halal yang diselenggarakan beberapa waktu yang lalu pada Itjen Kemenag yang dihadiri Menteri Agama dan Wakil Menteri Agama, Menteri Agama RI, Fachrul Razi, memberikan beberapa arahan diantaranya adalah agar Itjen Kemenag melakukan  pengawasan  implikasi pasca dibatalkannya  penyelenggaraan  haji  tahun 1441H/2020M sebagaimana tertuang dalam KMA 494 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020. Pembatalan tersebut didasari bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M pada masa pandemi  Covid-19 yang melanda seluruh Negara, dipastikan dapat mengancam kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji Indonesia. Tentu, pembatalan tersebut berimplikasi pada aspek pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, ungkap Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Donggala,   H.Burhan Munawir , setelah mengikuti  Zoom Meeting  dengan Inspektorat  Wilayah III  Helmi Muhammadiyah, kamis (18/6-20)   

 Menurut  Burhan Munawir, Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Setoran pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Selain itu, Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan Bipih  akan diberikan penuh oleh BPKH kepada Jemaah Haji pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, paling lambat 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M, tuturnya.

Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh Jemaah Haji,  Petugas Haji daerah pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H / 2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan Gubernur dapat mengusulkan kembali nama Petugas Haji daerah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M;

Koordinasi dampak/implikasi pembatalan Penyelenggaran Ibadan Haji Tahun 1441H/2020M ke dengan 34 Provinsi via Virtual Meeting

Pelaksanaan Reviu Implikasi Pembatalan Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M oleh Tim Reviu Inspektorat Jenderal Audit dengan Tujuan Tertentu atas dampak/implikasi pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H/2020

Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dinyatakan batal, Bipih dikembalikan, dan KBIHU dapat mengusulkan nama Pembimbing pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M; dan Semua paspor Jemaah Haji, Petugas Haji daerah, dan Pembimbing dari unsur KBIHU pada Penyelenggaraan lbadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dikembalikan kepada pemilik masing-masing. Reviu Pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) terhadap Calon Jemaah Haji  Reguler/Khusus, terang Kasi  PHU Kemenag Donggala. (humas)

Tags: -

Editor: Humas Lilis
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex