
Pelepasan Jemaah Haji Sulteng, Kakanwil Laporkan Ini ke Gubernur

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng) – Jemaah haji asal Sulteng kloter BPN-3 telah diberangkatkan ke Embarkasi Balikpapan, Jum’at (24/6/2022). Setelah Sahalat Subuh, Bus jemaah haji bertolak menuju Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu.
Kloter ini terbagi dalam dua trip penerbangan, trip I diberangkatkan pada jam 07:00 dan trip II pada jam 10:25 WITA. Sebanyak 360 jemaah haji termasuk 3 petugas kloter diterbangkan menggunakan pesawat Sriwijaya Air. Selanjutnya para Jemaah tersebut diberangkatkan menuju Jeddah pada hari Sabtu 25 Juni 2022.
Seremoni pelepasan jemaah haji asal Sulteng Tahun 1443 H/ 2022 M telah dilaksanakan Kamis malam (23/6/2022) di aula serbaguna Asrama Haji Transit Palu. Gubernur Sulawesi Tengah menyerahkan bendera merah putih kepada Ketua Kloter BPN-3, sebagai tanda dilepasnya jemaah. Gubernur didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Prov Sulteng, dan perwakilan dari Polda Sulteng.
Dalam acara tersebut Kakanwil Ulyas Taha yang juga Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Sulteng Kakanwil Kemenag Sulteng mengawali laporannya dengan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah Sulteng yang telah menanggung biaya transportasi lokal keberangkatan pesawat dari Palu ke Balikpapan.
Jemaah haji yang tergabung dalam kloter BPN-3, BPN-4 dan BPN-5 yang akan berangkat menuju Jeddah dari Embarkasi Balikpapan. Khusus kloter BPN-5, jemaah asal Sulteng akan bergabung bersama jemaah asal Kalimantan Timur, jelasnya.
“Provinsi Sulteng pada haji 1443 H/2022M mendapatkan kuota dua setengah kloter, dengan jumlah 912 jemaah, sudah termasuk di dalamnya petugas kloter dan Petugas Haji Daerah (PHD),” kata Ulyas.
Ia mengungkapkan, Provinsi Sulteng mendapatkan kuota 920 jemaah dari keseluruhan kuota jemaah haji asal Indonesia yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Namun 15 jemaah kemudian mengajukan mutasi ke luar Sulteng, dan ada 6 jemaah yang meminta mutasi masuk ke Sulteng.
“Ada yang minta mutasi karena berbagai pertimbangan, termasuk misalnya karena pindah tugas atau mengikuti keluarga ke luar provinsi,” terangnya.
Selanjutnya Kakanwil Ulyas juga kembali menegaskan bahwa pembatasan usia bagi Lansia yang berangkat haji tahun ini adalah keputusan dari Kerajaan Arab Saudi, sehingga kuota jemaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 100.051 jemaah (92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus).
Kakanwil juga menjelaskan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, biaya kenaikannya tidak dibebankan pada jemaah haji. Namun dibebankan pada virtual account milik jemaah haji tahun 2020 yang selama ini dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
- 1 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025
- 2 Jadwal, Naskah Khutbah, dan Doa Wukuf di Arafah 1446 H
- 3 Rekomendasi Pengangkatan Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain Tahun 2025
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian Agama Tahun 2024
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Tambahan PPPK Tahap II Kementerian Agama Formasi Tahun 2024