- Kontributor
27 Januari 2023 0:0:0 138

Kakankemenag Donggala Memberikan Sambutan Itsbat Nikah Terpadu Di KUA Tanantovea

Ket: Kepala Kantor Kemenag Donggala, H. Rusdin, hadiri serta memberikan sambutan kegiatan Itsbat Nikah terpadu di KUA Tanantovea


Donggala (Kemenag Sulteng), Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu, Pengadilan Agama I B Donggala, Pemerintah Kabupaten Donggala dan Kemenag Donggala, dihadiri sekaligus memberikan sambutan Kepala Kantor Kemenag  Donggala H. Rusdin, S.Ag., MM, di Kantor KUA Tanantovea, kamis (26/1-2023) 

Dalam sambutannya, H.Rusdin, mengemukakan bahwa pelaksanaan sidang Itsbat Nikah di Kantor KUA Tanantovea  adalah untuk  membantu Bapak/ Ibu yang belum memiliki buku nikah, karena buku nikah sekarang sangat penting sebab apabila ada urusan dengan pemerintah selalu membutuhkan buku Nikah. Olehnya, kita mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Donggala, yang telah meluangkan waktunya untuk melaksanakan sidang Itsbat Nikah di Kantor  KUA Tanantovea, jelasnya.

Tambah H.Rusdin, Sidang Itsbat Nikah Terpadu dilaksanakan di KUA Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala ini merupakan salah satu program Pengadilan Agama  Donggala, dengan  turun ke setiap Kantor KUA di Kecamatan, melaksanakan  sidang  Itsbat Nikah terpadu  untuk mempermuda  warga masyarakat yang ada  di Kecamatan Tanantovea  mengikuti  sidang Itsbat nikah untuk mendapatkan  buku nikah dengan sah sesuai hukum,  ungkapnya,

Lanjut H. Rusdin, menjelaskan bahwa Sidang Itsbat Nikah terpadu adalah sidang Itsbat Nikah yang dilaksanakan kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Donggala dan Dinas Kependudukan dan Catatan Cipil (Dukcapil) Kabupaten Donggala. Olehnya pengadilan Agama Donggala mengurusi masalah hukum pernikahannya, Kementerian Agama mencetak buku Nikahnya dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mencetak  Akta Lahir dan Kartu Keluarganya, ujarnya.

Saya sampaikan sehubungan dengan kegiatan sidang Itsbat Nikah ini diharapkan kepada Bapak/Ibu pihak terkait supaya menghindari perkawinan dini atau pernikahan dibawa umur 19 tahu dan perkawinan dibawa tangan atau kawin siri  karena itu  tidak  sah, karena tidak melalui Kantor KUA dan apabila  ada pernikan ditolak oleh KUA karena menyalahi aturan yang ada seperti kawin dibawa umur  dan  kawin poligami hal ini bisa  diajukan ke Pengadilan Agama untuk diberikan dispensasi atau  pembebasan,jelasnya.

Tags: -

Editor: Humas Ahsan
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex