
Pelunasan BPIH Tahap Akhir, Total 15 orang dan 4 orang cadangan

Ket: Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Lutfi Yunus.
Pelunasan BPIH Tahap Akhir, 19 orang termasuk 4 orang Cadangan
Palu (Kemenag Sulteng) – Pelunasan BPIH tahap IV telah berakhir, Selasa tanggal 25 April 2019 jam 16.00. Daftar berhak lunas Jemaah reguler yakni 19 orang, sedangkan yang melunasi berjumlah 15 orang. Adapun Daftar Berhak Lunas untuk cadangan berjumlah 25 orang, dan yang melunasi 4 orang. Sehingga, total pelunasan tahap empat adalah 19 orang dari 44 orang pada daftar berhak lunas.
Pelunasan BPIH tahap akhir telah berlangsung sejak tanggal 20- 25 Juni 2019 pada bank penerima setoran BPIH yang dapat dilakukan dengan pembayaran melalui teller maupun non teller pada bank yang sama saat penyetoran awal.
Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah, Lutfi Yunus, Hal tersebut sesuai dengan Sesuai keputusan Dirjen PHU Nomor 268 Tahun 2019 tentang perpanjangan waktu pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji dan surat edaran penetapan Dirjen PHU nomor 19003 tahun 2019 tentang penetapan jemaah haji berhak lunas.
“Pelunasan BPIH juga termasuk Pembayaran visa berbayar, yakni bagi jamaah yang telah berhaji melakukan pelunasan bersamaan dengan pelunasan BPIH.” ungkapnya.
Visa berbayar bagi jamaah haji yang sudah berhaji tersebut Kebijakan pemerintah Arab Saudi, sejumlah 2000 riyal, sekitar 8-9 jutaan. Jemaah haji melakukan pembayaran dengan sistem teller dan non teller pada bank penerima setoran yang ditunjuk, yakni; BRI Syariah, BSM, BNI Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Muamalat.
Menurutnya, Kendala jamaah haji belum bisa berangkat atau melunasi BPIH disebabkan diantaranya, faktor kesehatan dan faktor ekonomi. Sehingga Jemaah yang belum melunasi masuk daftar tunda tahun berikutnya.
Lutfi menambahkan bahwa untuk melakukan pelunasan BPIH juga wajib Istita’ah, “ini adalah syarat pelunasan, istita’ah apakah mendapatkan rekomendasi dari dokter atau harus menjalani pengobatan. Jika Belum memenuhi syarat kesehatan, maka belum bisa melakukan pelunasan.
Rekomendasi istita’ah tidak ada, maka secara sistem Bank akan menolak.“ tuturnya.
Namun, sesuai surat Keputusan dirjen PHU tersebut, pemeriksaan kesehatan tahap 4 dapat dilakukan setelah pelunasan.
Selain itu, jemaah haji nantinya juga harus melakukan rekam biometrik. Namun karena pihak pemerintah arab saudi belum siap menempatkan kantor-kantornya di setiap titik kabupaten dan kota, maka kebijakannya, jamaah haji tidak wajib rekam biometrik dalam penerbitan visa, sehingga bagi yang belum rekam biometrik untuk Sulawesi Tengah, dapat dilakukan di embarkasi Balikpapan.
Menyambung hal tersebut, Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji, Arifin mengatakan, dari seluruh pelunasan tersebut, ada yang keberangkatannya mutasi ke beberapa Provinsi, diantaranya ke Sulawesi Utara, Gorontalo, dan DKI Jakarta.
Sementara untuk penerbitan visa, masih sekitar seratusan Jemaah haji yang belum melengkapi persyaratan dokumen untuk penertbitan visa, yakni paspor, bukti vaksin dan lembar pelunasan. (lilis)
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H