
Pembentukan Organisasi Ekstrakurikuler Pusat Informasi Dan Konseling Remaja Sehati MAN Tolitoli

Ket:
Humas (MAN TOLITOLI),- Madrasah Aliyah Negeri Tolitoli berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi dan sumber daya peserta didik melalui proses pembentukan katakter yang berorientasi pada kecerdasan intelektual, kecerdasan Emosional dan kecerdasan Spiritual melalui penyaluran minat bakatnya. Kamis 10/11/2022.
Pembentukan Organisasi Ekstrakurikuler pusat informasi dan konseling Remaja (PIK-R) sehati MAN bertujuan pada pembinaan watak, jasmani dan rohani, kegiatan ekstrakurikuler merupakan sarana penyaluran kreatifitas peserta didik dalam mengembangkan pribadi yang berbakat dan memiliki kemampuan sesuai dengan yang dimiliki secara positif sehingga terbentuk peserta didik yang memiliki keahlian, daya kreatifitas, jiwa sportifitas serta percaya diri.
Kepala Madrasah Muhammad AY Rumi, mengaku bangga kepada siswa-siswinya yang tergabung dalam Organisasi Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R) "sehati". yang sudah memahami dan bercerita kepada orang-orang di lingkungan terdekat.
"Saya harapkan, kalian bisa memproteksi diri dan menyampaikan pemahaman PIK ini kepada orang orang disekitar kalian, sebagai remaja bisa menjadikan pengetahuan untuk landasan-landasan dalam berbuat."
Kegiatan itu dihadiri sejumlah guru pembimbing organisasi PIK-R dan puluhan anggota PIK-R MAN Tolitoli. Pembina Sarahyanti membacakan surat keputusan SK 121/Ma.22.03.01/pp.00.6/9/2022 nama-nama terlampir. di isi dengan penandatanganan naskah pelantikan Pengurus Ekskul PIK-R Sehati.
- 1 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 2 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 3 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 4 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 5 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya