Dialog Mutiara Pagi Islami, Kasi PHU Burhan Munawir Paparkan Makna Miqat Haji Dan Umrah
Palu (Kemenag Sulteng) -- Miqat berasal dari kata Al-Had yang berarti batas, menurut istilah, miqat yakni batas waktu dan tempat untuk memulai Ihram Umrah dan Haji. Batas waktu pelaksanaan Ibadah Haji yang kita kenal dengan istilah miqat zaman, disebutkan langsung oleh Allah SWT didalam Al Quran musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi atau Ibadah haji itu dilaksanakan pada bulan bulan tertentu.
Hal ini disampaikan Kasi PHU Kemenag Kota Palu, H. Burhan Munawir, dalam acara dialog interaktif Mutiara pagi Islami, Kerjasama Kantor Kementerian Agama Kota Palu dengan LPP RRI Palu, didampingi presenter Maria Imaculata, bertempat di Kantor LPP RRI Palu, Senin (13/2/2023).
Kasi PHU, Burhan Munawir mengungkapkan, miqat zamani Umrah yakni sepanjang tahun kecuali pada waktu makruh yaitu hari arafah, hari Nahr dan Hari Tasyriq. Untuk miqat zamani Ihram Haji menurut para Fuqaha terdapat beberapa pendapat, Menurut Ulama Syafi’iyah adalah 1 syawal sampai dengan terbit fajar 10 Zulhijjah.
“Imam Malik, Abu Hanifah berpendapat bahwa Ihram haji adalah sepanjang tahun, akan tetapi makruh sebelum syawal, Hanbali berpendapat waktu Ihram haji adalah tanggal 1 syawal sampai dengan dekatnya fajar tanggal 10 Zulhijjah,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan, batas tempat memulai niat Ihram haji dan umrah disebut dengan Miqat Makani, penentuan tempat miqat makani ini langsung dari Rasulullah SAW, kecuali satu tempat miqat yang ditentukan dari hasil ijtihad Sahabat nabi, yakni Umar Bin khattab.
Burhan Mengutif Hadis Rasulullah SAW: “Dari Ibnu Abbas radliallahu ‘anhu berkata Rasulullah SAW menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah dan bagi penduduk Syam adalah Ju’fah dan bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam.
Lanjutnya, Nabi bersabda: "Itulah miqat bagi mereka dan bagi siapa saja yang datang di sana yang bukan penduduknya yang ingin haji dan umrah, bagi yang lebih dekat dari itu dalam garis miqat maka dia melaksanakan ihram dari kampungnya, sehingga penduduk Makkah ihramnya dari Makkah”. (H.R Mutafaq Alaih).
Sementara itu ucap Burhan, jemaah haji tentunya tidak hanya dari warga Kota Makkah saja melainkan dari seluruh negara. Adapun lokasi miqat makani bagi jamaah haji yang berasal dari Indonesia yakni, Jamaah haji yang termasuk ke dalam gelombang pertama biasanya mendarat di Madinah sehingga miqatnya dimulai di Bir Ali atau Zulhulaifah.
“Untuk jemaah haji yang termasuk ke dalam gelombang kedua dapat mengambil miqat dengan lokasi asrama haji embarkasi di tanah air. Melakukan ihram sebelum miqat masih dianggap sah menurut jumhur ulama, akan tetapi, bagi jamaah haji yang sudah memulai ihram dari asrama haji embarkasi wajib menjaga diri dari larangan ihram,” ungkapnya.
Ia juga menyebut, miqatnya ketika berada di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil atau di Airport King Abdul Azis Jeddah (sesuai dengan Keputusan Komisi Fatwa MUI, tanggal 28 Maret 1980 dan dikukuhkan kembali pada tanggal 19 September 1981 tentang Miqat Haji dan Umrah) atau Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air.
“Bagi jamaah yang melanggar miqat, yakni ihram melewati batas miqat dan ia tetap ingin berhaji, maka ia diwajibkan membayar dam. Tetapi jika ia kembali ke miqat kemudian berihram sebelum memakainya untuk ibadah, maka gugurlah kewajibannya membayar dam. Adapun tempat Miqat bagi penduduk mekah dan bukan penduduk mekah yang telah berada di Mekah adalah Tan’im, Ja’ranah dan Hudaibiyah,” tandas Burhan.
Penulis Kasman
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama