SKD CPNS Kemenag Sulteng Berakhir, Nilai Tertinggi 400
Palu (Kemenag Sulteng) - Pelaksanaan Ujian CAT (Computer Assisted Test) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kementerian Agama untuk Kanwil Provinsi Sulawesi Tengah, berakhir Jam 09.30, pada Selasa, 11 Februari 2020. Ujian tersebut telah digelar sejak Minggu, 2 Februari 2020.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kiflin, menyambangi Kantor UPT BKN Donggala di Palu, (11/2). Kedatangan tersebut sebagai tanda berakhirnya secara resmi pelaksanaan Ujian SKD Kemenag Sulteng.
“Atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, bersama seluruh jajaran, mengucapkan terimakasih kepada Kepala BKN Regional IV Makassar, atas kerjasama yang baik sehingga pelaksanaan seleksi CPNS selama sepuluh Hari berjalan dengan baik dan lancar.” Kata Kiflin sambil menjabat tangan Kepala Seksi Pengangkatan Aparatur Sipil Negara Kantor Regional IV BKN Makassar, Abdul Rajab Mamun.
Berdasarkan laporan Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, Mohammad Djamil M.Nur, jumlah peserta hadir dalam SKD CPNS Kemenag Sulteng adalah 1891 dari 2147 yang memenuhi syarat.
“Ketidakhadiran peserta diantaranya tanpa keterangan yang jelas, dan keterlambatan. Hampir dalam setiap sesi, ada peserta yang terlambat.” ujarnya.
Padahal panitia telah menyampaikan secara jelas tata tertib yang harus dipatuhi peserta, yakni wajib datang 60 menit sebelum pelaksanaan Ujian sesuai Peraturan BKN Nomor 50 tahun 2019.
Tata Tertib tersebut juga tercantum dalam Pengumuman Daftar Peserta SKD yang dapat diunduh melalui website Kanwil Kemenag Sulteng, Pengumuman tertulis pada papan informasi Kanwil, dan melalui media sosial resmi Kemenag Sulteng di Instagram maupun halaman Facebook. Namun masih banyak peserta yang mengabaikan ataupun tidak mengetahui tata tertib tersebut.
Layaknya Saudara, Panitia turut membantu peserta yang pakaiannya tidak sesuai. “bahkan Panitia dan peserta saling bertukar celana panjang karena peserta tersebut memakai celana bahan jeans” tuturnya.
“Tidak hanya itu, peserta yang sepatunya bermasalah, juga panitia rela meminjamkan sepatunya. dan masih banyak lagi hal-hal yang dilakukan panitia agar peserta dapat mengikuti ujian” jelasnya.
Sementara peserta yang terlambat, tidak dapat masuk ruangan CAT. Karena setelah peserta registrasi barulah dapat diterbitkan PINnya agar nantinya digunakan saat login komputer CAT. PIN tersebut dikunci otomatis, 5 menit sebelum waktu ujian.
“itulah mengapa peserta diminta datang 60 menit sebelum ujian,” katanya.
Selanjutnya Djamil menyebutkan bahwa jumlah peserta yang memenuhi nilai ambang batas adalah 623 peserta dari 1891 peserta yang mengikuti tes. Adapun Nilai ambang batas yang ditetapkan yakni, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80 dan TWK Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65.
Namun, menurut Djamil, sesuai Ketentuan PermenpanRB, tidak semua peserta yang lulus passing grade (nilai ambang batas), dapat mengikuti SKB. “Peserta SKB adalah tiga kali jumlah kebutuhan formasi” ujarnya.
Hingga berakhirnya pelaksanaan SKD, peserta dengan nilai tertinggi dipegang oleh Nur Asiah asal Morowali yang memilih formasi Bahasa Indonesia, dengan skor 400.
Adapun pengumuman lulus SKD CPNS akan ditetapkan dengan hasil Keputusan Ketua Panitia Seleksi dan diumumkan berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. (lilis)
- 1 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 2 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 3 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- 4 Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 5 Kemenag Prov. Sulawesi Tengah - Pengumuman Pelaksanan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024