
Sosialisasi KMA 660 Tahap Dua, Kemenag Palu Gelar Di Masjid Dan Majelis Taklim

Ket: Kakankemenag Saat menyampaikan sosialisasi di masjid Jami Darussalam Tatura
Palu (Kemenag Sulteng) --- Kementerian Agama Kota Palu melaksanakan sosialisasi KMA 660 tahap dua di beberapa masjid dan majelis taklim (MT) di Kota Palu. Salah satunya di Masjid Jami Darussalam Kelurahan Tatura, Jum’at (25/06).
Dalam sosialisasi itu Kakankemenag Kota Palu, H. Nasruddin L. Midu didampingi Pejabat Pengawas PHU, H.M Thalib dan KUA Palu Selatan, Tasdir Rasada
Kakankemenag Nasruddin mengatakan bahwa Keputusan Menteri Agama 660 ini tentunya melaui pertimbangan yang matang demi keselamatan umat. Kondisi pandemi yang tengah mengganas menjadi pertimbangan pemerintah membatalkan keberangkatan jamaah. Dirinya menambahkan pemerintah mengambil langkah pembatalan karena mempertimbangkan tiga hal, yakni kesehatan, keamanan dan keselamatan jemaah haji.
“Keputusan ini demi kemaslahatan umat, bukan kerusakan atau membawa bahaya. Beberapa kaidah ushul fiqh yang terkait dengan hal ini, di antaranya adalah dar’ul mafaasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan harus lebih didahulukan daripada mencari kebaikan), addharuratu tunbihul mahdlurat (keadaan darurat bisa berlaku hal yang dilarang/menyulitkan), dan sebagainya yang intinya menjaga manusia dari mara bahaya dan kerusakan harus diutamakan dalam penerapan syariat Islam.," kata Mantan Kabid PHU di Kanwil kemenag Sulteng itu.
Pemerintah Arab Saudi sendiri melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa pendaftaran ibadah haji 2021 hanya dilakukan bagi penduduk Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim di Arab Saudi dengan kuota sebanyak 60.000 jemaah.
Sementara itu terkait pengelolaan dana haji dalam bentuk investasi. Kakankemenag mengatakan bahwa dana haji disimpan di bank-bank syariah dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Jemaah haji bisa mengecek nilai manfaat dari setoran awal mereka pada portal online BPKH, Adapun investasinya dalam bentuk Syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) maupun Sukuk, " Ungkapnya.
Hingga saat ini tercatat ada tiga jemaah haji Kota Palu yang menarik setoran pelunasannya, dua diantaranya juga mencabut nomor porsinya dikarenakan alasan usia.
Tak lupa Kakankemenag mengatakan bahwa langkah sosialisasi ini perlu dilakukan pada masjid dan majelis taklim, mengingat tak semua jemaah haji ataupun masyarakat umum dapat mengakses berita yang benar dan kredibel di tengah banyaknya informasi.
Selain di Masjid Jami Darussalam, sosialisasi KMA tahap dua ini dilangsungkan di Masjid Al-amin, MT. Khadijah Al-qubrah Talise, MT. Permata Khairiul Ummah, MT. Nur hidayah, MT. Al-Amin, MT. Nurul Alif, MT. Ummu Salamah Ujuna, MT. Nurul Huda Kampung Baru, MT. WIA PUSAT, MT. Iqro Siranindi, MT. Ummahat Mu'minin Lere, dan tiga majelis yang tergabung didalam MT. Sintuvu Palu Timur
(Fuad)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029