Tingkatkan Kompetensi Pengelolaan Zakat, Kemenag Sulteng Gelar Workshop
Palu (Kemenag Sulteng) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) melaksanakan Workshop Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di Hotel Santika Palu, Sabtu (11/6).
Pelaksana harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sulteng, Kiflin, hadir membuka kegiatan dan menyatakan bahwa Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf mengimbau kepada seluruh pengelola zakat untuk mentaati peraturan perundang-undangan sebagai wujud kepatuhan Lembaga pengelola zakat dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari action plan Pemerintah melalui Kemenag dalam mendorong optimalisasi peran zakat, ujar Kiflin dalam sambutannya.
"Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan dan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial, maka pengelolaan zakat harus dilakukan dengan amanah, profesional, dan bertanggung jawab," tuturnya.
Kiflin mengatakan, pengelolaan zakat secara maksimal hanya dapat dilakukan apabila didukung oleh sumber daya manusia yang optimal. Menurutnya, salah satu sebab belum optimalnya pengelolaan zakat selama ini diantaranya akibat kurang adanya pemahaman amil tentang penyusunan laporan keuangan berbasis PSAK.
"Workshop ini merupakan kegiatan yang sangat penting untuk dilaksanakan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), para amil, dan Unit Pengelola Zakat (UPZ) dapat memahami pembuatan laporan sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam tugas yang diemban," tegasnya.
Potensi penerimaan zakat di Sulteng dari berbagai sumber cukup besar, kisarannya mencapai Rp1,10 triliun dari berbagai sumber penerimaan. Namun berdasarkan sumber data laporan pada Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Sulteng, zakat yang terkumpul baru sekitar Rp6,6 miliar.
"Tentunya hal ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama sebagai upaya meyakinkan masyarakat untuk berzakat dengan mengedapankan azas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan kaidah fiqhiyah," tutupnya.
Kegiatan menghadirkan Narasumber perwakilan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimais Kemenag Republik Indonesia dan diikuti oleh 50 orang peserta perwakilan BAZNAS Provinsi, BAZNAZ Kabupaten/Kota, LAZNAZ Perwakilan Sulteng, dan UPZ. (Monica)
- 1 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II & Tenaga Non ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Kemenag RI TA 2024
- 2 Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2024
- 3 Logo Hari Guru 2024
- 4 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 5 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama