Kampung Zakat Gerbang Kesejahteraan
Luwuk (Kemenag Banggai), Penyelenggara Zakat Wakaf Abd. Rahman Kamaru, S.Kom, M.Ak selaku Ketua Project Manajemen Unit (PMU) akselerasi pengembangan Tkt. Kabupaten bersama Ketua Baznas kab. Banggai H. Asri Abasa, S.Ag, M.Pd memberikan arahan kepada Pengurus Kampung Zakat Desa Salipi pada Rapat koordinasi pemetaan dan verifikasi data Mustahik program kampung zakat desa Salipi Kecamatan Bualemo. Sabtu, 19/10/2024.
Rahman Kamaru menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Program Kampung Zakat dipersiapkan dengan beberapa tahapan yang melibatkan semua pihak di dalamnya, karena program kampung zakat merupakan upaya bersama untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui pembangunan dibidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dakwah dan sosial kemanusiaan berbasis zakat yang fokus sasaran adalah pemberdayaan para mustahiq, sehingga dapat dijadikan sebagai wadah atau pintu masuk bagi semua stakeholder untuk dapat bersama-sama dalam mengembangkan desa salipi ini melalui program KZ dimaksud, yang sumber dananya dari APBN/APBD atau dapat memanfaatkan Dana Zakat, Infaq dan Sedekah serta Dana Keagamaan lainnya, maka dapat dikatakan bahwa Program KZ ini merupakan pintu gerbang peningkatan kesejahteraan para mustahiq khususnya di desa salipi.
Rapat Koordinasi dimaksud di laksanakan berdasarkan hasil koordinasi bersama Baznas Kab. Banggai agar dilakukan pemetaan dan verifikasi data mustahiq sehingga para mustahiq sesuai dengan asnaf zakat fakir, miskin dan fisabilillah dapat terpenuhi dengan baik, yg berdasarkan data pada Sistem Kampung Zakat Reborn baru terdapat 17 Mustahiq dan juga adanya penambahan waktu dari TIM Pusat Kemenag RI dalam penginputan data Mustahiq.
Adapun, teknis pemetaan dan verifikasi dilakukan dengan turun langsung menemui para mustahiq dari rumah ke rumah berdasarkan data nama mustahiq secara tertulis dari Kepala Desa Salipi, juga selaku Wakil Ketua Pengurus KZ yg disaksikan bersama Pihak BPD desa salipi, Pengurus KZ (KUA Kec. Bualemo dan Masyarakat Desa Salipi)
Tim Pemetaan dan Verifikasi dibagi menjadi 3 tim sesuai dengan jumlah dusun yg ada di desa salipi, berdasarkan arahan Kepala Desa Salipi.
Masing masing TIM membawa form sesuai dengan format printout pdf pada sistem pendataan mustahiq kemenag RI yang nantinya diinput pada sistem pendataan mustahiq program kampung zakat, adapun jumlah Form secara keseluruhan sebanyak 40 (empat puluh) yg berisi pertanyaan guna mengetahui kondisi dan status para mustahiq. Namun sebanyak 10 Form belum terisi karena yg bersangkutan tidak berada di rumahnya masing-masing.
Dalam paparan Ketua Baznas kabupaten Banggai H. Asri Abasa menyampaikan bahwa Baznas Kab. Banggai akan mendukung penuh terhadap Program KZ dimaksud, dengan akan lebih fokus untuk memberdayakan para mustahiq sesuai dengan program yg ditetapkan bersama Kementerian Agama dan Stakeholder lainnya khususnya didesa salipi sebagai Kampung Zakat, namun tidak mengesampingkan para mustahiq yang berada di seluruh daerah kab. Banggai.
Tentunya sebagai awal kita semua membutuhkan data yang akurat yang statusnya sebagai Mustahik sehingga program Pemberdayaan Kampung Zakat untuk para Mustahik dapat berjalan efektif, Efisien, Transparan dan Akuntabel
Kemenag melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Baznas Kabupaten Banggai menyakini bahwa program ini akan memberikan dampak signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan umat khusunya masyarakat di desa Salipi sehingga dapat dijadikan percontohan bagi desa lainnya di seluruh Kabupaten Banggai dengan prinsip 3T [Terdepan,Terpencil,Tertinggal].
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024