
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di MA Alkhairaat Pusat Palu

Ket:
Palu (MA Alkhairaat Pusat Palu) – Kepala Madrasah bersama guru dan tenaga kependidikan menyambut kunjungan tim penilai pada kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di MA Alkhairaat Pusat Palu, Selasa (30/11/2021).
Pelaksanaan PKKM merupakan amanah dari Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018 tentang Kepala Madrasah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1111 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Kepala MA Alkhairaat Pusat Palu, Moh. Farhan, menyampaikan pencapaian kinerja dalam usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pendidik dan tenaga kependidikan selama periode Januari-Desember 2021. Ia pun mengatakan bahwa pelaksanaan PKKM ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat karena mendapatkan masukan dari tim penilai untuk meningkatkan dan memperbaiki kinerja kepala madrasah.
Ketua Pokjawas Kemenag Kota Palu selaku Tim Penilai II, Alfian, mengatakan bahwa penilaian PKKM merupakan penilaian kepala madrasah dengan melibatkan seluruh komponen madrasah karena merupakan satu kesatuan yang utuh.
Pada kegiatan ini juga, Tim Penilai menyempatkan diri mengunjungi tempat pengembangan kewirausahaan MA Alkhairaat Pusat Palu yaitu usaha pencetakan foto dengan media gelas. Ia sangat mengapresiasi inovasi kewirausahaan ini karena memberikan dampak yang positif bagi madrasah.
Sementara itu, Pengawas Pembina pada MA Alkhairaat Pusat Palu selaku Tim Penilai I, Erna Suryana, mengungkapkan bahwa ada empat komponen dalam PKKM yaitu usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada pendidik dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan keempat komponen ini, lanjutnya, mencerminkan kemajuan dan keberhasilan madrasah untuk mencapai prestasi berdasarkan visi dan misi madrasah yang unggul.
Pada akhir kegiatan, Kepala MA Alkhairaat Pusat Palu mengucapkan terimakasih kepada kedua Tim Penilai yang telah memberikan saran dan motivasi untuk peningkatan dan perbaikan program pengembangan Madrasah Aliyah Alkhairaat Pusat Palu ke depan.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029