
Kakanwil : Kemenag Banggai tercepat pembangunan gedung Manasik Haji

Ket: Kakanwil Kemenag Sulteng Rusman Langke, memberikan sambutan pada peresmian gedung Balai Nikah dan manasik Haji (25/11).
Luwuk ( Kemenag Banggai ),- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah Rusman Langke, meresmikan penggunaan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, senin (26/11).
Peresmian penggunaan gedung, ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kakanwil Kemenag Sulteng didamping oleh Kankemenag Banggai dan Kabid Bimas Islam Kanwil kemenag prov Sulteng.
Dalam sambutannya Rusman Langke menyampaikan, Kementerian Agama dari tahun ketahun melakukan peningkatkan layanannnya. Dalam 4 tahun terakhir Kemenag melakukan revitalisasi pembangunan asrama haji maupun gedung balai nikah dan manasik haji.
Kemenag Banggai yang pertama kalinya melakukan pembangunan Asrama Haji melalui pemerintah daerah, Ini harus menjadi contoh bagi daerah lain di Prov Sulteng. Demikian halnya Dari tujuh pembangunan gedung manasik haji di Sulawesi Tengah, Kemenag banggai yang tercepat pembangunannya, ungkap Rusman.
Selain itu, kakanwil juga mengajak kepada seluruh warga kec. Toili melalui camat untuk lebih Taat Beragama dengan melibatkan, Imam masjid, pendeta, dan tokoh agama lainnya, untuk bersama-sama menjaga kerukunan, dan melaksanakan ajaran agamanya dengan baik.
Kegiatan dihadiri oleh Kabid Bimais Kemenag Sulteng Moh.Ramli, KakanKemenag Banggai Firmansyah, beberapa Pejabat Kemenag Banggai, Pegawai KUA, serta Tokoh Masyarakat. (enal/san)
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029