
Serahkan SK Penyuluh Kristen, Kasubag Rustam : Laksanakan Tugas Dengan Baik

Ket: Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut Rustam Ando didampingi Penyelenggara Kristen Amir Sandepa saat menyerahkan SK Penyuluh Agama Kristen Non PNS, Selasa (13/04/21) diruang Kasubag Tata Usaha
Banggai Laut (Kemenag Sulteng) - Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai Laut, Rustam Ando menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Kristen Non PNS, Selasa (13/04/21) diruang Kepala Subbagian Tata Usaha.
Penyerahan SK tersebut disaksikan oleh Penyelenggara Kristen Amir Sandepa.
Amir Sandepa menyampaikan, Penyuluh Agama Kristen Non PNS tahun 2021 sebanyak enam orang, dengan setiap Penyuluh membawahi binaan ditiap kecamatanya masing-masing.
"Jumlah penyuluh Agama Kristen Non PNS enam orang, sementara Kabupaten Banggai Laut memiliki 7 kecamatan, artinya bahwa penyuluh yang ada masih kekurangan 1 penyuluh lagi" terang Amir.
Ia mengharapkan semoga pada tahun berikutnya dapat diberikan kuota penambahan penyuluh, sehinggah setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai Laut memiliki penyuluhnya masing-masing.
Sementara itu Plh. Kepala Rustam Ando, sebelum menyerahkan SK menyampaikan harapan kepada penyuluh agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.
"Penyuluh merupakan ujung tombak dan perpanjangan tangan dari Kementerian Agam RI dalam menyampaikan bahasa agama yang baik dan santun kepada masyarakat sesuai dengan tempat tugasnya masing-masing" terang Rustam.
Lanjut Rustam, dalam bahasa penyuluh, tidaklah memberikan pemikiran yang mengandung profokasi, unsur negatif yang pada akhirnya dapat memecah belah persatuan umat. (SU)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025