Masjidil Haram Padat, Jemaah Diimbau Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel
Siaran Pers
Kementerian Agama RI
Menjelang berakhirnya fase kedatangan jemaah haji (closing date) pada 10 Juni 2024 mendatang, kondisi Masjidil Haram saat ini semakin padat oleh jemaah dari berbagai belahan dunia khususnya pada saat salat lima waktu.
Kondisi ini berdampak pula pada penumpukan jemaah di Terminal Syib Amir menunggu atrian bus shalawat yang akan mengantar mereka kembali ke hotel setelah beribadah.
Akibatnya, jemaah mengalami cukup kelelahan menunggu bus di terminal yang menjadi terminal sebagian besar bus shalawat jemaah Indonesia,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Kamis (06/06/2024).
Widi menyampaikan, untuk menghindari kepadatan jemaah di terminal bus, jemaah agar mengatur waktu kembali ke hotel, 30 menit -1 jam setelah salat. Selain itu, ia berpesan, ketika pulang salat Zuhur atau Ashar dar, jemaah agar mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa payung atau topi lebar untuk menghindari paparan langsung sinar matahari dan memicu dehidrasi di terminal.
Namun untuk kemaslahatan jemaah, ia mengatakan, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengimbau jemaah agar salat fardu dan ibadah sunnah lainnya dilakukan di musala hotel dan masjid yang berada di sekitar hotel.
“Salat di masjid sekitar hotel memiliki nilai pahala yang sama dengan salat atau beribadah di Masjidil Haram. Jemaah juga agar tidak melakukan umrah berkali-kali sebelum puncak haji, keberadaan jemaah di Tanah Suci saat ini bukan untuk umrah berkali-kali tapi untuk berhaji yang membutuhkan ketahanan fisik terutama saat menjalani puncak haji mendatang,” ucap dia.
Bagi jemaah yang baru tiba di Makkah, ia menambahkan, pelaksanaan umrah wajib dilakukan setelah cukup beristirahat dan mengatur waktu yang cukup leluasa bagi pelaksanaan umrah wajib di tengah kondisi masjid yang sangat padat, waktunya dikoordinasikan ketua kloter.
“Umrah wajib bagi jemaah lansia, risiko tinggi, jemaah sakit dan jemaah menggunakan kursi roda sebaiknya dilaksanakan setelah selesainya jemaah yang lain kecuali jemaah yang memiliki pendamping,” ujarnya.
“Untuk menjaga kelancaran prosesi umrah wajib, Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) yang menyertai jemaah agar bekerja sama dengan PPIH kloter,” tutupnya.
183 Ribu Lebih Jemaah Tiba di Tanah Suci
Berdasarkan laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Rabu, 05 Juni 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Kamis, 06 Juni 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 183.486 orang yang terbagi dalam 468 kelompok terbang. Jemaah yang wafat saat ini berjumlah 47 orang, dengan rincian, wafat di Embarkasi 4 orang, di Madinah 16 orang, di Makkah 25 orang, dan di Bandara 2 orang. Seluruh jemaah wafat akan dibadalhajikan.
Hari ini, Kamis 6 Juni 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah 7.437 jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1. Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 Kloter
2. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.320 jemaah/4 Kloter
3. Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 Kloter
4. Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 Kloter
5. Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jemaah/1 Kloter
6. Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/ 1 Kloter
7. Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/ 1 Kloter
8. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 Kloter
9. Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 Kloter
10. Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 Kloter
Humas Kemenag RI
- 1 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 2 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 4 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025
- 5 Pengumuman Pemilihan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Tahun Anggaran 2024