Nurhayati S.Sos Kontributor
28 Juli 2025 11:43:0 47

28 ASN Kemenag Poso Terima SK Jabatan Pelaksana Tahun 2025

Ket: Kakankemenag Poso menyerahkan Surat Keputusan Jabatan pelaksana.


Poso (Kemenag Sulteng) – Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Poso menerima Surat Keputusan (SK) jabatan pelaksana tahun 2025. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag Poso, Sutami M. Idris, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Purnawan Loi, pada unit kerja kantor, KUA, dan Madrasah Negeri di halaman kantor sebagai rangkaian apel pagi, Senin (28/7/2025).

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 32 Tahun 2024 tentang nomenklatur dan kelas jabatan pelaksana pada Kementerian Agama. Melalui regulasi ini, nomenklatur jabatan pelaksana pegawai negeri sipil disesuaikan agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Dalam arahannya, Kakankemenag Sutami mendorong para pegawai yang telah menerima SK untuk segera menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsi jabatan masing-masing.

“Dengan PMA 32 Tahun 2024, ada pegawai negeri sipil yang naik grade karena adanya penyesuaian kualifikasi akademik menjadi strata 1. Karena itu, harapan saya kepada semuanya harus melaksanakan penyesuaian sebelum 31 Desember 2025. Berdasarkan PMA ini, tujuannya yaitu agar memperjelas apa yang menjadi tupoksi kita masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sutami menekankan pentingnya manajemen yang baik, terutama bagi PPPK dan CPNS yang baru bergabung, khususnya dalam hal manajemen keuangan.

“Alhamdulillah kita sudah menerima surat keputusan, tinggal kita atur manajemen dengan sebaik-baiknya terutama PPPK dan CPNS yang baru-baru ini, atur lagi manajemen terkait, khususnya manajemen keuangan. Kita tahu kondisi negara kita, biaya hidup kita yang tinggi. Maka perlu diatur dengan sebaik-baiknya, dipikirkan dengan matang-matang,” ucapnya.

Ia berharap, pegawai yang menerima SK dapat lebih bersyukur dan bersemangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Poso.

“Semoga dengan surat keputusan yang baru ini, apapun itu harus kita syukuri. Tidak lupa mari kita terus tingkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” tutupnya.

Tags: Sekjen

Editor: Monica
Fotografer: Humas

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex