DDTK LAKIP, Kepala Kemenag Kota Palu Tegaskan ASN Tingkatkan Kinerja
Palu (Kemenag Sulteng) - Kepala Kemenag Kota Palu, Ma’sum Rumi, tegaskan ASN untuk lebih meningkatkan kinerjanya, apalagi di masa pandemi Covid-19. Kota Palu yang merupakan Ibu Kota Provinsi sudah sepatutnya memiliki ASN yang harus lebih baik dari daerah lain, di Sulawesi Tengah menyangkut persoalan kinerja.
Hal ini disampaikan Ma’sum dalam arahannya pada pembukaan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) bagi para ASN dilingkup Kantor Kemenag Palu di ruang rapat MTsN 2 Palu, Selasa (4/8).
Apalagi didukung oleh kesiapan berbagai fasilitas yang ada, bukan malah sebaliknya, sambung Ma’sum.
Menurutnya kinerja ASN Kemenag Kota Palu masih dikalahkan oleh ASN daerah tetangga, sehingga, upaya-upaya yang dilakukan termasuk DDTK, dapat menjadikan ASN Kota Palu untuk mengejar ketertinggalan.
Sistem Bekerja Dari Rumah/Work From Home(WFO) dan Bekerja Dari Kantor/Work From Office/WFO yang diterapkan di masa pandemi, hasilnya masih jauh dari ekspektasi, kata Ma’sum. Setelah dilakukan evaluasi dalam beberapa tahap hasil kinerja belum maksimal, sambungnya.
Ma’sum juga bersyukur Kota Palu masih mendapatkan “kuota” DDTK dari BDK Manado. Hal ini menurutnya dapat mendorong ASN di lingkup Kankemenag Palu untuk dapat menyelenggarakan tugas umum pemerintah dan pembangunan secara baik sesuai peraturan perundang-undangan dan menjadikan Kemenag sebagai instansi yang akuntabel.
“Kata kunci untuk meningkatkan kinerja kita adalah mari kita cintai pekerjaan kita, maka otomatis segalanya akan mengalir dengan nikmat dan penuh kesyukuran,” tutup Kakankemenag memotivasi para ASN yang hadir.
DDTK ini merupakan diklat perdana BDK Manado di Kota Palu dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Diklat digelar selama lima hari, mulai Selasa, tanggal 4 s.d 8 Agustus 2020 dan diikuti oleh tiga puluh (30) peserta.
Ketua panitia diklat, Khadijah Papudu dalam laporannya menyampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan diklat yang akan digelar selama lima hari tersebut yaitu: dasar hukum, sumber pembiayaan, tujuan dan sasaran, widyaiswara, peserta, kurikulum dan evaluasi.
Terkait tujuan LAKIP, Khadijah menuturkan bahwa penyusunan dan penyampaian LAKIP agar mewujudkan akuntabilitas instansi pemerintah kepada pihak-pihak yang memberi amanah. Adapun salah satu manfaanya adalah meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas instansi dimata instansi yang lebih tinggi. (Fuad)
Editor: Lilis
- 1 Pengumuman Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kemenag RI Tahun Anggaran 2024
- 2 Petunjuk Penggunaan Aplikasi CAT Petugas Haji 2025 tingkat Pusat
- 3 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Kemenag 2024
- 4 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan (SKBT) CPNS Kemenag 2024
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Kementerian Agama Tahun 2025