
Animo Pelaku Usaha UMKM di Sulteng Urus Sertifikasi Halal Meningkat

Ket:
Palu-(Kemenag Sulteng). Ketua Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, H. Sofyan Arsyad mengatakan, animo pelaku usaha di Sulteng khususnya pengusaha UMKM untuk mengurus sertifikasi halal makin meningkat. Ada yang mendaftarkan produk baru, memperpanjang sertifikat yang akan kadaluarsa, dan tidak sedikit yang datang sekedar konsultasi.
Tren tersebut terlihat sejak 17 Oktober 2019 atau paska pemberlakukan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang mengatur peralihan kewenangan menerbitkan sertifikasi halal dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJPH) Kementerian Agama. “Sebelum Covid-19 jumlahnya cukup banyak. Saat pandemi sempat menurun, namun sekarang mulai ramai lagi", kata Sofyan.
Setelah acara "Mari Bicara Di Medos" yang diselenggarakan Subbag Umum dan Humas Kanwil Kemenag Sulteng secara live di Instagram dan Halaman Facebooknya, saya melihat animo masyarakat semakin meningkat untuk mengurus sertifikasi halal. Ini menandakan media sosial bisa menjadi sarana sosialisasi yang efektif bagi masyarakat disemua kalangan" tambah Sofyan.
Dalam sepekan terakhir, puluhan perusahaan berskala lokal dan nasional yang telah mendaftar. Mereka ada yang memasukkan berkas, mengambil formulir, atau sedang menyiapkan kelengkapan berkas. Sofyan menjelaskan, pelaku usaha yang mendaftar pada tahap awal sebagian besar bersifat mandiri (perorangan). Namun belakangan ini difasilitasi/dikoordinir oleh dinas instansi/BUMN pembina IKM/UMKM tersebut.
Sejauh ini tercatat tiga Pembina IKM dan UMKM yang memfasilitasi pendaftaran dan pengambilan formulir sertifikasi halal produk usaha binaan mereka. Ketiganya adalah, PT. Telkom untuk 5 pelaku usaha, Dinas Perindustrian merencanakan 20 pelaku usaha dan Bank Indonesia untuk 1 jenis usaha. Bahkan usaha binaan BI, yakni AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) Ponpes Alkhairaat Madinatul Ilmi Dolo sudah melewati tahap sidang fatwa MUI dan tinggal menunggu terbitnya sertifikat halal. “Pihak BI berjanji akan mendorong pelaku usaha binaan mereka untuk mensertifikasi halal produknya. Misalnya usaha roti di ponpes Raudhatul Musthafa ,” kata Sofyan Arsyad.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, bersama LPPOM-MUI, dan Satgas Layanan Sertifikasi Halal Kemenag Sulteng, menggelar sidang penetapan fatwa halal terhadap enam produk usaha di Sulteng. Sidang yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Sulteng itu merupakan kali pertama paska pelimpahan kewenangan penerbitan sertifikasi halal kepada BPJPH Kemenag.
Menurut Sofyan, sidang fatwa dihadiri antara lain Ketua Komisi Fatwa Drs. KH. Abdullah Nur, M.Th.I, Wakil Direktur LPPOM-MUI Dr. Tamrin, M.Ag, serta auditor halal yakni Gazali Dahlan, Ir. Bambang Andri Mustanto, M.Si dan Dr. Tamrin.
Dalam sidang fatwa halal, para auditor halal secara bergantian memaparkan hasil audit lapangan produk usaha yang telah melengkapi persyaratan sertifikasi halal. Selanjutnya, anggota komisi fatwa diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan. Pada akhir sidang, ketua komisi fatwa memberi pertimbangan/ rekomendasi, layak- tidaknya sebuah produk diberikan sertifikat halal. “Jadi tidak semua produk usaha yang telah masuk tahap sidang fatwa, lolos untuk direkomendasi,” tegas Sofyan.
Dalam sidang fatwa MUI 14 Juni lalu, lima produk usaha direkomendasi layak memperoleh sertifikat halal, yakni dua usaha industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan masing-masing satu jenis usaha aneka kue kering dan cake, beras kemasan serta carbon active. Seluruhnya berproduksi di kota Palu, kecuali beras kemasan dari Tolai kabupaten Parigi Moutong. (Sofyan)
- 1 Logo Kemenag ASRI
- 2 PMA Nomor 11 tahun 2025 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
- 3 PMA No 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Kementerian Agama
- 4 PMA No 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- 5 Pelaksanaan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Dan Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode Juli Tahun 2025