
Kemenag Bangkep Bimwin Pra Nikah Siswa SMA 1 Patukuki

Ket:
Kemenag Bangkep- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra nikah bagi para remaja usia sekolah. Kegiatan itu diikuti sebanyak 200 peserta didik dari SMA 1 Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kab. Bangkep, belum lama ini.
Kepala Kantor Kemenag Bangkep, Junaidin mengungkapkan, pernikahan perlu persiapan yang matang, guna suksesnya masa depan.
“Olehnya itu, faktor utama yang menjadi perhatian bagi remaja usia sekolah, adalah terkait dengan kematangan dan kesiapan lahir dan bathin, ketika akan memasuki kehidupan baru dalam berkeluarga,” kata Junaidin, sekaligus menjadi pemateri di kegiatan tersebut.
Menurut Junaidin, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan disebutkan bahwa perkawinan itu adalah ikatan lahir bathin, sehingga dengan demikian perkawinan itu perlu ada kesiapan diri.
“Termasuk hal yang sangat penting menjadi perhatian adalah usia untuk menikah, yaitu bagi pria usia 19 tahun dan bagi wanita usianya juga sudah mencapai 19 tahun, sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Yudicial Reviuw atas UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, khususx pasal menyangkut usia perkawinan,” jelasnya.
Untuk itu, Junaidin mengajak, agar mari melakukan pencegahan kawin dini, jangan terlalu terburu-buru menikah. Rencanakan semuanya dengan baik dan matang untuk masa depan yang lebih baik.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H