
SUPERVISI KEPALA MADRASAH ALIYAH NEGRI TOLITOLI

Ket:
Humas MAN Tolitoli, Selasa, 17 Desember 2019 .MAN Tolitoli kedatangan tim penilai kinerja dalam rangka pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah. kinerja merupakan sistem formal yang digunakan untuk menilai kinerja secara periodik, dan hasilnya dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dalam rangka pengembangan, pemberian konpensasi dan motivasi.
Sistem penilaian kinerja kepala madrasah adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja kepala madrasah dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil penilaian kinerja kepala madrasah diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah. Penilaian kinerja kepala madrasah merupakan acuan bagi pengambil kebijakan atau pemangku kepentingan untuk menetapkan pengembangan karir, periodeisasi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Bagi kepala sekolah, penilaian kinerja kepala madrasah merupakan acuan untuk mengetahui unsure - unsur apa saja yang harus dilakukan oleh kepala sekolah untuk memperbaiki kualitas kerjanya.
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah dilaksanakan oleh dua orang pengawas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli. Yaitu Bapak Drs. Mastur dan Bapak Abdul Hapid , S.Pd Kepala Kepala MAN Tolitoli H.Jumade, S.Ag sebagai pihak yang dinilai identifikasi kinerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Sesuai dengan pendekatan Penilaian 360, penilaian kinerja kepala madrasah harus dilakukan dengan menggali informasi dari unsur-unsur pemangku kepentingan (stakeholders) yang meliputi komite sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik bila diperlukan. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada setiap kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi. Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh Penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik. Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada setiap kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa: bukti yang teramati (tangible evidences) seperti: dokumen-dokumen tertulis, kondisi sarana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah. foto, gambar, slide, video. Produk-produk peserta didik. Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti sikap dan perilaku kepala sekolah. Budaya dan iklim sekolah.
Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite, peserta didik, mitra dunia usaha dan dunia industri). Pemberian skor harus didasarkan kepada catatan hasil pengamatan dan pemantauan serta bukti-bukti berupa dokumen lain yang dikumpulkan selama proses penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah.
- 1 Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi dan Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Teknis CAT PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024
- 2 Pemberitahuan Peserta Uji Kompetensi Remedial Kenaikan Jenjang/Perpindahan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian Periode April 2025
- 3 Pengumuman Peserta Pengganti Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024
- 4 Pengumuman Perubahan Status Peserta Seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.
- 5 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H