
Kakanwil Ulyas:Program REP-MEQR Upaya Pemerintah Tingkatkan Mutu Pengelolaan Dan Layanan Pendidikan Madrasah

Ket:
Palu (Kemenag Sulteng),- Salah satu upaya Kementerian Agama untuk menuju Indonesia emas diantaranya peningkatan mutu, layanan dan kualitas madrasah melalui program Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP – MEQR). Demikian di sampaikan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah Ulyas Taha, saat membuka sekaligus memberikan materi pada rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan REP-MEQR, di Hotel Santika Palu, Kamis 10 November 2022.
Dijelasknnya, Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai peran dan kontribusi penting dalam pencapaian target pembangunan pendidikan nasional di Indonesia, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, karena Bangsa Indonesia bercita cita terwujudnya generasi dari anak anak bangsa yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan karakter yang terintegrasi karena visi pembangunan Indonesia dalam rangka mewujudkan daya saing global terwujudnya insan indonesia baru di usia emas 2045.
“REP-MEQR adalah proyek yang didanai oleh Bank Dunia bertujuan untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah dalam binaan Kementerian Agama. Proyek REP-MEQR, yang dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024,” katanya.
Olehnya, melalui pertemuan ini untuk kesuksesan dalam melaksanakan program perlu melakukan koordinasi terkait dengan program REP-MEQR, guna meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, ujar Ulyas.
Kegiatan Rakor REP-MEQR dilaksanakan mulai tanggal 10 - 12 November 2022, diikuti 66 peserta terdiri dari PCU Prov. Sulteng, Ketua DCU Kab/Kota, Sekretaris DCU Kab/Kota, Admin KKGTK Kab/Kota dan PIC EMIS. Adapun Narasumber pada kegiatan ini yaitu Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Tim PMU Pusat dan PCU Provinsi Sulawesi Tengah.
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029