
Kakankemenag Buol Apresiasi MTs Busak Raih Akreditasi A

Ket: Foto bersama Kakan kemenag Buol bersama Rombongan saat sambangi Mts Busak
Buol(Kemenag Sulteng),- Kakankemenag Buol Nurkhairi, menyambangi MTS Busak, Rabu(14/09/2022). Kunjungan tersebut turut di dampingi Kasubbag TU Muhlis Umar May, Kasi Bimais Abdul Yasin Bersama Ketua Pokjawas Ruhudin.
Dalam kunjungannya, Nurkhairi memberikan apresiasi kepada MTs Busak. "Kami sengaja hadir di sini untuk memberikan ucapan selamat dan memberikan apresiasi atas capaian hasil akreditasinya yang mendapatkan predikat A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah."
"Terima kasih kepada seluruh warga madrasah, utamanya kepada para pendidik dan tenaga kependidikan atas capaian hasil akreditasinya yang mendapatkan predikat A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M)" ucapnya.
Menurutnya, capaian ini adalah wujud komitmen kolektif insan pendidikan madrasah menghadirkan institusi madrasah yang Mandiri dan Berprestasi, ujar Nurkahiri, saat menyambangi tenaga pendidik dan kependidikan di MTS Busak.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah berperan serta mengembangkan madrasah. Madrasah pada umumnya didirikan dan dikelola oleh masyarakat. Adanya akreditasi adalah untuk meningkatkan kualitas madrasah, sehingga tidak kalah bahkan lebih baik dari sekolah.
"Kepada Kepala Madrasah saya berpesan agar madrasah dikelola secara profesional. Jika mendapatkan bantuan dana dari negara agar dipergunakan sesuai dengan ketentuan untuk kemajuan madrasah,” pesan Nurkhairi.
By. [ M. IQBAL LAHAMA ]
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029