
30 ASN Kemenag Morut Ikut Diklat Moderasi Beragama Angkatan II

Ket:
Morowali Utara(Kemenag Sulteng),-Sebanyak 30 ASN Kementerian Agama Kab. Morowali Utara baik PNS maupun Non PNS mengikuti Pelatihan Di Wilayah Kerja (PDWK) Diklat Penggerak Penguatan Moderas Beragama Angkatan II, Senin (30 Januari). Diklat yang akan berlangsung hingga tanggal 7 Januari tersebut dilaksanakan di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kankemenag Morowali Utara. Ke-30 ASN tersebut adalah guru madrasah negeri dan swasta yang ada di lingkungan Kementerian Agama Kab. Morowali Utara. Panitia dan Widyaisywara nerupakan tim dari Balai Diklat Keagamaan (BDK) Manado.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Morowali Utara, Abdul Mun’im, dalam sambutannya mengungkapkan moderasi beragama yang diluncurkan sejak tahun 2019 oleh Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menjadi arus utama dalam corak keberagaman masyarakat Indonesia. Apalagi beberapa tahun belakangan ini keberagaman Indonesia banyak mengalami ujian. Baik yang dilakukan oleh orang, kelompok atau lembaga. Baik secara langsung maupun lewat media sosial. Sikap dan perbuatan yang bersifat ekslusif dan intoleran itu banyak dilakukan dengan mengatasnamakan agama tertentu. Maka jargon moderasi beragama yang diusung Kementerian Agama harus berperan besar dalam mengelolah keberagaman karateristik masyarakat Indonesia.
Di akhir sambutannya, Abdul Min’im mengajak seluruh peserta untuk mengimplementasikan ajaran agamanya salah satunya dengan mewujudkannya dalam bentuk kecintaan pada tanah air. “sebagai umat yang beragama, mari kita tunjukkan apa yang kita lakukan sebagai bentuk cinta tanah air. Silahkan menggunakan simbol agama, tapi tidak dipake untuk menentang negara tetapi digunakan untuk membangun negara ini karena kita cinta dengan negara Indonesia ini.”
- 1 SE Menteri Agama No 2 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 H
- 2 SE KPK Nomor 7 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
- 3 Pemberitahuan Uji Kompetensi Pranata Komputer, Statistisi, dan Asisten Statistisi Tahap I
- 4 SE Sekretaris Jenderal Nomor SE.12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Kementerian Agama Tahun 2025 dan Efektivitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama
- 5 Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 244 Tahun 2025 tentang Program Prioritas Menteri Agama Tahun 2025-2029