Menag Minta Sinergi Jaminan Produk Halal Indonesia - Jepang Dipercepat
Siaran Pers
Kementerian Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta sinergi jaminan produk halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang dipercepat. Hal ini disampaikan Menag saat bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
"Kerja sama Indonesia dan Jepang khususnya dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini sedang berproses harus dipercepat sehingga dapat segera membawa keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara," kata Menag Yaqut di Tokyo, Selasa (11/7/2023).
Ia menyampaikan, hal itu perlu dilakukan karena dapat menjadi peluang meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang. Menag juga mengatakan bahwa kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman. Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp 20 miliar.
Percepatan sinergi produk halal, lanjut Menag, searah dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang. "Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang," tandasnya.
Menag yang juga didampingi Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham berada di Jepang dalam rangka kunjungan kerja. Pertemuan dengan perwakilan KBRI di Tokyo, menjadi pembuka rangkaian kunjungan kenegaraan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan BUMN Indonesia serta pengusaha produk halal di Jepang. Selanjutnya, Menag dijadwalkan akan meninjau proses asesmen BPJPH terhadap dua Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) asal Jepang.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa saat ini terdapat empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH, yaitu: Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).
"Dari keempat Lembaga Halal Luar Negeri tersebut, dua di antaranya yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini," ujar Aqil.
Akreditasi LHLN tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam rangka saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal. Jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal.
"Akreditasi ini dilakukan dalam rangka pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Agreement atau MRA. Dengan adanya MRA maka sertifikat halal dari Jepang otomatis diakui di Indonesia, begitu juga sebaliknya," kata Aqil menerangkan.
"Adanya saling pengakuan sertifikat halal ini tentu saja akan memudahkan aktivitas perdagangan produk halal kedua negara," tambahnya.
Hadir dalam pertemuan Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk Jepang John Tjahjanto Boestami, Pimpinan Japan Islamic Trust (JIT) Haroon, Vice President Japan Muslim Association (JMA) Saeed Y Sato, dan Sekretaris BPJPH EA Chuzaemi Abidin.
Humas Kemenag RI
- 1 Pengumuman Seleksi dan Persyaratan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M
- 2 Perpres No 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama
- 3 Pengumuman Bantuan Pemerintah dalam Rangka Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama
- 4 Pengumuman Pengadaan PPPK bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN Kemenag RI tahun anggaran 2024
- 5 PMA No 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama