- Kontributor
4 Juli 2022 0:0:0 190

Terkait Penetapan Iduladha 1443 H, Ini Imbauan Kakanwil

Ket:


Palu (Kemenag Sulteng) - Dalam siaran persnya Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan 1 Zulhijah 1443 H jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Dengan demikian, Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Ahad, 10 Juli 2022.

Ketetapan ini berbeda dengan Arab Saudi yang menetapkan 10 Zulhijah 1443 H jatuh pada Sabtu, 9 Juli 2022. Perbedaan waktu itu disebabkan karena letak Arab Saudi lebih barat dari Indonesia.

Waktu di Indonesia lebih cepat 4 jam, tetapi hilal justru mungkin terlihat lebih dahulu di Arab Saudi, karena terlihatnya di sebelah barat pada saat matahari terbenam atau dikenal dengan istilah “ghurub asy syams”.

Semakin ke arah Barat dan bertambahnya waktu, maka posisi hilal akan semakin tinggi dan semakin mudah dilihat. Letak geografis Arab Saudi berada di sebelah barat Indonesia, sehingga pada tanggal yang sama posisi hilal di sana lebih tinggi terang.

Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ulyas Taha mengatakan bahwa perbedaan penetapan awal bulan Qomariyah atau Hijriyah kapan saja bisa terjadi.

Penetapan ini diputuskan berdasarkan dari pemantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat yang telah digelar pada 29 Juni 2022 yang lalu, terang Kakanwil Ulyas melalui pesan Whatsapp kepada Humas, Senin (4/7).

Menurut Kakanwil, proses pengamatan hilal ini menjadi pertimbangan penting dalam sidang isbat. Kakanwil mengatakan masyarakat harus mengikuti penetapan yang dilakukan oleh pemerintah masing-masing karena ada perbedaan waktu.

Kakanwil mencontohkan seperti posisi Arab Saudi lebih Barat dari Indonesia sehingga pada tanggal yang sama, posisi hilal di sana lebih tinggi dan lebih memungkinkan untuk dilihat.

Kakanwil mengimbau kepada umat Islam di Sulawesi Tengah agar memperkecil perbedaan dan mengikuti apa yang diputuskan oleh pemerintah sebagai Ulil Amri, sebab sidang isbat yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sudah dilakukan sesuai dengan prosedur sar'i dan ilmiah sehingga itulah yang menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan hukum bagi masyarakat. (Monica)

Tags: -

Editor: -
Fotografer: -

HUBUNGI KAMI

JL. Prof Moh Yamin, Birobuli Utara, Kec. Palu Selatan Kota Palu, Sulawesi Tengah 94231

0451488920

kanwilsulteng@kemenag.go.id

Follow Us
GIAT KEAGAMAAN
UNIT KERJA

2023 © Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah HTML Codex